Jakarta, Batas.id — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan baru tersebut memuat sejumlah ketentuan yang memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Yassierli, regulasi baru ini menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aturan. Pemerintah menilai pengaturan tersebut sekaligus memperkuat aspek perlindungan terhadap pekerja.
Berikut sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan:
1. Memperkuat Hak Pekerja dan Larangan Diskriminasi
UU baru menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang setara dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi berlaku sejak proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier hingga berlangsungnya hubungan kerja.
Perlindungan juga diberikan kepada pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang lebih terbuka serta kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan. Ketentuan ini ditujukan untuk mengurangi praktik penipuan, percaloan, maupun penyebaran informasi lowongan kerja palsu.
2. Peserta Magang Mendapat Perlindungan
Regulasi baru memberikan kepastian mengenai pelaksanaan program pemagangan, termasuk status dan batas waktu pemagangan.
Peserta magang juga mendapatkan sejumlah hak, antara lain uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Penempatan tenaga kerja juga harus dilakukan berdasarkan prinsip objektif, adil, transparan, dan nondiskriminatif.
3. Ada Pengaturan Dana Cadangan Pesangon
Salah satu poin yang berkaitan langsung dengan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketentuan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
UU ini juga menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial turut diperkuat.
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jadi Hak Fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Perlindungan tidak hanya diarahkan pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya di lingkungan kerja.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat. Pengawas diharapkan dapat menjalankan pemeriksaan, mengumpulkan data, dan memberikan perintah perbaikan secara lebih profesional dan responsif.
Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Sertifikasi Kompetensi dan Data Ketenagakerjaan Diperkuat
UU Perlindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat sistem sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk mendukung penyusunan kebijakan serta perencanaan ketenagakerjaan yang lebih terkoordinasi.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja dan perusahaan di setiap daerah.
6. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
UU baru memberikan penguatan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk ketentuan mengenai cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah sesuai aturan.
Penyandang disabilitas juga memperoleh perlindungan untuk memastikan kesempatan dan perlakuan yang setara dalam dunia kerja.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
7. Mengatur Pekerjaan Fleksibel dan Tenaga Kerja Asing
UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga merespons perubahan pola kerja dengan memberikan ruang bagi pengaturan pekerjaan fleksibel atau future of work.
Peningkatan produktivitas tenaga kerja didorong melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, serta serikat pekerja atau serikat buruh.
Dalam aspek pengupahan, survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Aturan baru tersebut turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA), termasuk bagi warga negara asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan warga negara Indonesia dan anak dari perkawinan tersebut.
Sementara itu, perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN juga diperkuat melalui ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Disahkan sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah menilai regulasi baru ini berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan disahkannya UU tersebut, sejumlah aspek ketenagakerjaan kini memiliki landasan pengaturan tersendiri, mulai dari hak pekerja, pemagangan, PHK, K3, sertifikasi kompetensi, perlindungan kelompok tertentu, hingga perkembangan pola kerja dan penggunaan tenaga kerja asing.
