29/04/2026
kasus damkar

Pelaku berinisial Bonefentura Soa alias Fenan (26), seorang penagih utang dari mitra pinjol Indosaku. Ia nekat membuat laporan palsu untuk meneror debitur agar segera membayar utang.

Jakarta, Batas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara fintech lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul laporan terkait dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai etika oleh pihak penagih utang perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat mengenai tindakan intimidasi dalam proses penagihan yang dinilai berlebihan.

Menurut Friderica, pemeriksaan khusus bertujuan untuk mengkaji lebih dalam kemungkinan adanya pelanggaran dalam mekanisme penagihan yang dilakukan Indosaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin (27/4).

Kasus ini berawal dari kejadian di Semarang, Jawa Tengah, di mana seorang debt collector yang bekerja sama dengan Indosaku diduga melakukan teror terhadap debitur. Modus yang digunakan adalah membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sebagai bentuk intimidasi.

Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta operasional layanan publik. OJK menilai bahwa perusahaan tidak optimal dalam mengawasi pihak ketiga yang diberi tanggung jawab untuk melakukan penagihan.

Dalam proses klarifikasi, OJK meminta penjelasan dari manajemen Indosaku terkait sistem kerja sama dengan agen penagihan. Regulator menegaskan bahwa perusahaan fintech tetap bertanggung jawab atas seluruh tindakan pihak yang mereka tunjuk.

Selain itu, OJK juga telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memasukkan individu dan perusahaan penagihan yang terlibat ke dalam daftar hitam. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang.

OJK memperingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang bersifat sistemik, Indosaku berpotensi dikenai sanksi administratif berat sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Menanggapi hal ini, pihak Indosaku menyatakan telah mengambil tindakan internal dengan menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan yang terlibat dalam insiden tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi praktik yang melanggar prosedur dalam hubungan dengan nasabah.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap industri pinjaman online di Indonesia. OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, penyalahgunaan data pribadi, atau tindakan tidak pantas lainnya melalui layanan pengaduan resmi di nomor 157.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *