15/10/2026
Pelantikan 7 Pejabat

Source: Sekretariat Presiden

Jakarta, Batas.id– Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026) sore. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari perombakan kabinet atau reshuffle kedelapan dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tujuh pejabat yang dilantik akan mengisi sejumlah posisi strategis di bidang pertahanan, pertanian, imigrasi dan pemasyarakatan, serta pengelolaan bencana, gambut, dan mangrove.

Berikut daftar pejabat yang dilantik:

  1. Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi.
  2. Jenderal TNI Richad Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan.
  3. Dr. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian.
  4. M. Maulana Bungaran, S.H., M.H. sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  5. Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  6. Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
  7. Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Prosesi Pelantikan di Istana Negara

Rangkaian acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para pejabat yang hadir.

Nama-nama pejabat yang akan mengemban jabatan baru dibacakan oleh Deputi Bidang Administratif Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah itu, para pejabat berdiri di hadapan Presiden untuk mengucapkan sumpah jabatan.

Dalam sumpah tersebut, para pejabat menyatakan komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan benar demi kepentingan bangsa dan negara.

Dasar Hukum Pengangkatan

Pelantikan tujuh pejabat tersebut didasarkan pada sejumlah Keputusan Presiden (Keppres). Dasar hukum yang disebutkan meliputi Keppres Nomor 42/M tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih, Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB, serta Keppres Nomor 43/M Tahun 2025 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional.

Perubahan susunan pejabat ini mencakup beberapa sektor pemerintahan, mulai dari pertahanan hingga penanggulangan bencana dan pengelolaan lingkungan. Para pejabat yang baru dilantik selanjutnya akan menjalankan tugas sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dalam naskah sumber Kompas.com tertanggal 15 Oktober 2026. Nama, jabatan, dan nomor Keppres sebaiknya diverifikasi kembali melalui keterangan resmi Istana atau Sekretariat Negara sebelum dipublikasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *