Jakarta, Batas.id – Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch bukan berupa ijazah atau tanda tamat belajar.
Hal tersebut disampaikan Taufiq saat menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026). Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Saldi secara khusus menanyakan makna Certificate of Attendance yang tercantum dalam dokumen pendidikan Gibran. Taufiq menjelaskan bahwa sertifikat tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
“Certificate of Attendance” kemudian ditegaskan Saldi sebagai bukti kehadiran. Taufiq membenarkan pemahaman tersebut.
Meski demikian, Taufiq menjelaskan bahwa status tamat atau tidaknya pendidikan tidak hanya dilihat dari sertifikat kehadiran. Menurut dia, Kemendikdasmen juga mempertimbangkan transkrip nilai yang diterima dalam proses penyetaraan.
Saldi kemudian kembali memastikan apakah terdapat ijazah atau dokumen tanda tamat belajar saat pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran. Taufiq menjawab bahwa ketika pengajuan dilakukan, tidak terdapat ijazah.
Dengan demikian, dokumen yang menjadi dasar pengajuan disebut berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tanpa adanya ijazah dalam bentuk dokumen yang diajukan.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon menilai terdapat persoalan dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta penerapan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam gugatannya, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan petitum. Salah satu tuntutannya adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pilpres 2024 untuk Gibran. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden berdasarkan dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
