31/08/2026
Hasil Mukhtamar NU

Muktamar NU merekomendasikan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai 2027 serta perlindungan hukum bagi pesantren.

Jawa Timur, Batas.id — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, NU merekomendasikan agar pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG mulai tahun anggaran 2027.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai penganggaran MBG. Dalam pembahasannya, muktamirin menilai pemerintah tidak perlu menunggu masa transisi yang diberikan hingga APBN 2028. NU mendorong agar pemisahan anggaran tersebut sudah diterapkan dalam penyusunan APBN 2027.

NU berpandangan, anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD perlu digunakan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan. Penggunaan anggaran tersebut untuk program di luar komponen utama pendidikan dinilai berpotensi mengurangi ruang pembiayaan bagi kebutuhan pendidikan, seperti kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, hingga operasional lembaga pendidikan.

Dalam sidang tersebut, pembahasan anggaran juga dikaitkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam perspektif siyasah maliyah. NU menekankan bahwa kebijakan anggaran seharusnya memperhatikan kemaslahatan dan keadilan, efisiensi penggunaan dana, skala prioritas, serta transparansi. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menentukan program mana yang harus memperoleh pembiayaan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Muktamar NU juga menyoroti pentingnya memastikan anggaran negara tidak menimbulkan pemborosan ataupun kecurigaan di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi dalam penyusunan dan penggunaan anggaran dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Meski merekomendasikan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan, pembahasan NU tidak serta-merta menolak program Makan Bergizi Gratis. Fokus rekomendasi lebih diarahkan pada sumber dan mekanisme penganggarannya. Program MBG dinilai perlu memiliki pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengambil porsi anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Selain isu anggaran MBG, Muktamar ke-35 NU turut memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi pendidikan pesantren. NU merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mengawal keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren agar tetap menjadi lex specialis dalam pembentukan maupun perubahan regulasi sistem pendidikan nasional.

Pembahasan tersebut menunjukkan perhatian NU terhadap dua aspek sekaligus, yakni ketepatan penggunaan anggaran pendidikan dan keberlanjutan sistem pendidikan pesantren. Rekomendasi Muktamar selanjutnya menjadi salah satu masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran dan regulasi pendidikan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *