Jakarta, Batas.id – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Menurut Kukuh, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
Kukuh belum membeberkan konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada tersangka. Informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan sejumlah instansi terkait telah melakukan penanganan terpadu.
Langkah tersebut mencakup dukungan terhadap operasi pencarian dan pertolongan (SAR), evakuasi, pelayanan bagi korban dan keluarga korban, serta proses penyelidikan dan penyidikan.
Perkara kemudian dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
