01/10/2026
Parlemen TV

Jakarta, Batas.id – Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Habiburokhman, Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Presiden Prabowo mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

“Komjen Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN,” kata Habiburokhman.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian menugaskan Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi.

Penugasan tersebut dilakukan pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026. Komisi III DPR selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memberikan keputusan terkait calon Kapolri yang diajukan Presiden.

Perubahan kepemimpinan di tubuh Polri ini menjadi bagian dari proses ketatanegaraan yang melibatkan Presiden dan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *