JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan perubahan masa tunggu jemaah haji di Indonesia. Berdasarkan hasil validasi data jemaah, antrean faktual yang sebelumnya disebut mencapai 49 tahun kini menjadi rata-rata 14 tahun.
Dahnil menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo sebelumnya memberikan arahan agar pemerintah mencari formula untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji di Indonesia. Saat itu, antrean terlama disebut mencapai 49 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan perubahan formulasi sehingga masa tunggu rata-rata secara nasional sempat berada di angka 26 tahun.
Namun, angka tersebut masih dinilai terlalu panjang. Pemerintah kemudian melakukan validasi terhadap data jemaah haji yang terdaftar.
5,7 Juta Data Jemaah Diverifikasi
Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan serta validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji.
Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Data tersebut kemudian dikeluarkan dari daftar antrean.
Menurut Dahnil, proses validasi tersebut memberikan gambaran yang lebih faktual mengenai jumlah jemaah yang benar-benar berada dalam daftar tunggu.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” kata Dahnil.
Dengan demikian, pemerintah menyebut masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 49 tahun telah mengalami perubahan menjadi 26 tahun setelah perubahan formulasi, kemudian menjadi rata-rata 14 tahun setelah dilakukan validasi data.
Pemerintah Cari Formula Kurangi Antrean
Dahnil mengatakan upaya memperpendek antrean merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo. Pemerintah masih berupaya mencari formula yang dapat membuat sistem penyelenggaraan haji berjalan lebih efektif.
Validasi data menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk memastikan daftar tunggu mencerminkan kondisi jemaah yang sebenarnya.
Meski demikian, angka 14 tahun merupakan rata-rata antrean faktual secara nasional, sehingga masa tunggu setiap daerah dapat berbeda tergantung jumlah pendaftar dan kuota haji yang tersedia.
