Pemerintah menerbitkan Permendag 19/2026 untuk memperkuat perlindungan UMKM, mewajibkan NIB bagi pedagang e-commerce, dan mendorong daya saing produk lokal.
Jakarta, 15 Juli 2026 — Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
Melalui regulasi tersebut, setiap pedagang yang berjualan di platform e-commerce diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendukung penerapannya, penyelenggara lokapasar juga harus menyediakan fitur yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses pengurusan NIB dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Selain aspek legalitas usaha, aturan baru ini juga mengharuskan platform e-commerce menyampaikan informasi secara terbuka mengenai biaya layanan maupun kebijakan promosi yang diterapkan. Pemerintah juga mendorong agar produk dalam negeri memperoleh prioritas dalam aktivitas perdagangan digital.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Menurutnya, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tidak menghadirkan kewajiban baru terkait kepemilikan NIB. Aturan tersebut hanya memperkuat implementasi ketentuan yang telah berlaku sebelumnya agar kepatuhan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik semakin meningkat.
Kurnia menjelaskan, legalitas usaha melalui kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM. Selain memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses terhadap pembiayaan, program pemerintah, kemitraan bisnis, hingga peluang memperluas pasar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban administratif bagi pelaku usaha, melainkan sebagai bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital agar UMKM mampu bersaing secara lebih kompetitif.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut regulasi ini lahir sebagai respons atas pertumbuhan pesat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM tetap memiliki ruang berkembang di tengah semakin ketatnya persaingan di platform digital.
Data Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 4,4 juta unit, meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional juga telah memanfaatkan kanal penjualan secara daring.
BPS juga mencatat sekitar 97,38 persen usaha e-commerce berasal dari kelompok usaha mikro dan kecil. Meski demikian, penyebaran pelaku usaha digital masih didominasi wilayah Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sementara itu, pemerintah menilai masih terdapat pelaku usaha digital yang belum memiliki legalitas usaha secara lengkap. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) hingga 25 Februari 2026, telah diterbitkan sekitar 15,4 juta Nomor Induk Berusaha, dengan lebih dari 96 persen di antaranya dimiliki oleh usaha mikro.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB sehingga dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari akses pembiayaan, kemitraan usaha, program pemberdayaan pemerintah, hingga kesempatan memperluas pasar secara berkelanjutan.
