Source: halo Jember, Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dan Rp 476 M di rumah Sentul
Jakarta, Batas.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing, dan uang tunai dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai total aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan merupakan bagian dari operasi yang dilakukan penyidik di 12 lokasi berbeda yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai.
Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Berdasarkan perhitungan penyidik, keseluruhan aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan rumah di Sentul menjadi perhatian publik karena muncul berbagai informasi yang mengaitkan lokasi tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini, Polri menyatakan masih mendalami informasi tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai status kepemilikan rumah maupun aset yang ditemukan.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang diusut.
Polri juga menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung.
