05/07/2026
Raja Juli Anton Kasus Bupati Kuansing

Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pengembalian amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing. KPK menyatakan informasi tersebut akan didalami dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.

Jakarta, Batas.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi terkait sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan amplop tersebut tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan melalui ajudannya beberapa pekan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Penjelasan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers sebagai respons atas munculnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang kini tengah disidik KPK.

Menurut Raja Juli, audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung secara resmi sesuai prosedur. Pertemuan diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dilengkapi daftar hadir serta notulensi, dan dipublikasikan melalui kanal resmi Kementerian Kehutanan.

Usai pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

“Saya tidak mengetahui isi amplop itu dan merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut, sehingga saya meminta ajudan untuk segera mengembalikannya,” ujar Raja Juli.

Rencana pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun, agenda tersebut harus ditunda karena ajudan Raja Juli masih mendampingi sejumlah kegiatan kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas agar pengembalian dapat dilakukan secara resmi.

Pada 12 Juni 2026, ajudan Raja Juli mendatangi Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman Amby. Proses pengembalian, menurut Raja Juli, dilengkapi dengan tanda terima bermeterai dan dokumentasi sebagai bukti administrasi. Pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.

Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyebut hingga saat ini tidak ada satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut yang diterbitkan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Di sisi lain, KPK memastikan akan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan pemberian amplop tersebut. Penyidik menilai keterangan Raja Juli menjadi bagian dari informasi yang akan dicocokkan dengan alat bukti lain dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian suatu pemberian tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana. Menurutnya, penyidik akan menelusuri apakah pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK juga menyampaikan bahwa lembaga antirasuah terbuka memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. Hingga kini, KPK belum menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka maupun menyatakan bahwa dirinya menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, penyidikan perkara masih terus berjalan dan KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara yang tengah diusut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *