Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Jakarta, Batas.id — Indonesia menghadapi ancaman serius dari ruang siber yang menyasar masa depan generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap data mencengangkan terkait paparan judi online pada anak-anak. Sebanyak hampir 200 ribu anak di Indonesia terdeteksi terpapar aktivitas ilegal ini. Ironisnya, angka tersebut mencakup sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran hukum, melainkan alarm darurat nasional yang mengancam ketahanan keluarga dan masa depan bangsa.
Anak-anak menjadi target yang sangat rentan karena tingginya interaksi mereka dengan gawai tanpa pengawasan matang. Konten judi online kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menyusup secara agresif ke dalam platform digital sehari-hari. Mulai dari iklan terselubung di media sosial seperti TikTok dan Instagram, hingga disisipkan dalam aplikasi gim daring yang populer di kalangan anak-anak. Ketidakmampuan anak dalam membedakan hiburan digital dan skema penipuan membuat mereka terjebak dengan mudah.
Pemerintah menegaskan bahwa judi online bukanlah permainan keberuntungan, melainkan sebuah ekosistem penipuan (scam) terstruktur. Ketika anak-anak mulai terpapar, dampak destruktifnya akan menjalar ke berbagai lini kehidupan. Secara psikologis, anak dapat mengalami kecanduan akut, memicu perilaku manipulatif, hingga berani melakukan tindakan kriminal kecil seperti mencuri uang orang tua demi membeli saldo taruhan. Dalam jangka panjang, kondisi ini merusak fokus belajar dan menurunkan kualitas akademis mereka.
Dampak sosial ekonomi di tingkat keluarga juga tidak kalah mengerikan. Banyak kasus menunjukkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan primer anak, seperti pemenuhan gizi seimbang dan biaya pendidikan, habis terkuras untuk meja judi digital. Akibatnya, angka stunting dan putus sekolah berisiko meningkat. Ketegangan finansial ini pun sering kali berujung pada tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.
Menanggapi krisis ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas lewat pemblokiran jutaan situs judi dan desakan kepada platform global untuk membersihkan ruang siber. Namun, intervensi digital dari hulu saja tidak akan cukup tanpa adanya benteng pertahanan di hilir, yaitu keluarga.
Peran orang tua, khususnya para ibu, menjadi kunci utama sebagai pengawas digital (digital guardian) di rumah. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan membatasi durasi penggunaan gawai melalui fitur penguncian anak (parental control). Hanya dengan sinergi kuat antara regulasi tegas pemerintah dan pengawasan ketat dari lingkungan keluarga, Indonesia dapat menyelamatkan generasi emasnya dari cengkeraman judi online.
