Rudy Masud menjelaskan bahwa kursi pijat tersebut dibutuhkan untuk menunjang kondisi fisiknya selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Ia menyebut aktivitasnya yang padat dan mobilitas tinggi menjadi alasan utama pengadaan fasilitas tersebut
Samarinda, Batas.id — Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik. Gubernur Rudy Masud menuai sorotan setelah mengalokasikan dana sebesar Rp125 juta untuk pengadaan kursi pijat di rumah jabatan.
Pengadaan tersebut menjadi perbincangan luas karena dilakukan di tengah dorongan efisiensi anggaran pemerintah. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut kurang sejalan dengan semangat penghematan yang tengah digaungkan di berbagai sektor.
Menanggapi kritik yang muncul, Rudy Masud menjelaskan bahwa kursi pijat tersebut dibutuhkan untuk menunjang kondisi fisiknya selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Ia menyebut aktivitasnya yang padat dan mobilitas tinggi menjadi alasan utama pengadaan fasilitas tersebut.
Menurutnya, perjalanan dinas yang harus ditempuh kerap memakan waktu panjang, bahkan hingga ribuan kilometer. Dalam beberapa kesempatan, ia juga mengaku menyetir kendaraan sendiri saat melakukan perjalanan jauh, sehingga kondisi fisik menjadi faktor penting untuk tetap prima dalam bekerja.
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian memahami kebutuhan pemulihan fisik pejabat dengan beban kerja tinggi, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Sorotan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Rudy Masud juga menjadi perhatian publik terkait rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar serta anggaran rumah dinas yang mencapai Rp25 miliar. Rangkaian kebijakan tersebut dinilai sebagian pihak perlu dikaji ulang agar selaras dengan prinsip efisiensi dan kepentingan publik.
Hingga kini, polemik terkait pengadaan kursi pijat tersebut masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
