07/09/2026
Screenshot 2026-09-07 at 10.28.55

Source: IG/amithya.ratnanggani

Malang, Batas.id — Kabar mengenai Ketua DPRD Kota Malang yang disebut menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ramai di media sosial pada Senin (7/9/2026). Sejumlah unggahan bahkan menyebut Kota Malang sebagai daerah pertama yang akan menghentikan pelaksanaan program tersebut.

Namun, narasi yang beredar ternyata merujuk pada peristiwa yang terjadi hampir tiga bulan sebelumnya. Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya, disampaikan saat menemui mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026.

Pernyataan tersebut juga telah diberikan penjelasan lebih lanjut oleh Amithya dua hari setelah aksi. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Malang mendukung program pemerintah, tetapi tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan evaluasi mengenai pelaksanaan MBG kepada pemerintah pusat.

Pernyataan Disampaikan Saat Aksi Mahasiswa

Peristiwa yang menjadi sumber narasi bermula dari aksi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) pada Senin (15/6/2026).

Aksi bertajuk “Indonesia Gawat Darurat” tersebut dimulai dengan long march dari Universitas Brawijaya menuju Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang.

Para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu isu yang disoroti dalam aksi tersebut adalah program MBG.

Amithya bersama sejumlah anggota DPRD Kota Malang dari berbagai fraksi kemudian menemui massa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Dalam dialog tersebut, Amithya menyatakan memahami keresahan mahasiswa. Ia kemudian mengucapkan pernyataan yang belakangan kembali menjadi bahan pemberitaan.

“Kami mohon maaf atas keresahan mahasiswa sekalian, atas beberapa program dari pemerintah yang kurang sempurna. Kami bersama para mahasiswa, kami sampaikan kami menolak MBG,” ujar Amithya saat menemui demonstran pada 15 Juni.

Pernyataan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar munculnya klaim bahwa DPRD Kota Malang menolak program MBG.

Akan tetapi, terdapat perkembangan setelah pertemuan tersebut yang turut menentukan posisi DPRD Kota Malang terhadap program pemerintah tersebut.

Amithya Berikan Penjelasan Dua Hari Setelah Aksi

Pada Rabu (17/6/2026), Amithya memberikan klarifikasi mengenai sikap DPRD Kota Malang setelah menerima sembilan tuntutan dari mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi akan diteruskan secara resmi kepada DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

“Seperti demo yang lalu, seluruh tuntutan akan kami teruskan melalui surat ke DPR RI, c.q. Badan Aspirasi Masyarakat. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi yang masuk beserta surat pengantarnya,” kata Amithya pada 17 Juni.

Menurut Amithya, DPRD memiliki mekanisme tersendiri dalam menindaklanjuti kritik dan aspirasi masyarakat terkait program pemerintah pusat.

Ia juga menyebut proses evaluasi terhadap sejumlah program pemerintah, termasuk MBG, telah dilakukan di tingkat DPR RI.

“Yang namanya program atau kebijakan tidak mungkin langsung sempurna sejak awal. Yang paling penting adalah evaluasi secara berkala di seluruh sektor dan komponen program tersebut,” ujarnya.

Sikap DPRD: Mendukung, tetapi Mendorong Evaluasi

Amithya mengakui terdapat sejumlah bagian dari pelaksanaan MBG yang masih perlu diperbaiki. Menurutnya, evaluasi tersebut perlu disampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI karena program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami beberapa kali menyampaikan bahwa ada hal-hal yang memang perlu dievaluasi atau direkonstruksi kembali dari program ini. Itu yang kami suarakan melalui DPR RI karena merekalah yang berkomunikasi langsung dengan kementerian dan mitra kerjanya,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai apakah DPRD Kota Malang menolak atau justru mengevaluasi MBG, Amithya menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penghentian program tersebut.

Ia menyatakan DPRD Kota Malang mendukung program pemerintah. Namun, karena pelaksanaan MBG menyentuh langsung masyarakat di daerah, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Posisi kami mendukung program pemerintah. Tetapi karena pelaksanaannya menyasar masyarakat Kota Malang, maka tugas kami adalah menyampaikan seluruh evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Kami yang mengetahui bagaimana kondisi teknis pelaksanaannya di lapangan,” tegas Amithya.

Klaim Penghentian MBG Tidak Sesuai Konteks

Unggahan yang beredar kembali pada 7 September 2026 dinilai mengabaikan rangkaian peristiwa setelah pernyataan Amithya pada 15 Juni.

Sejumlah akun hanya menampilkan pernyataan ketika Amithya menemui demonstran tanpa menyertakan klarifikasi yang diberikan pada 17 Juni. Akibatnya, muncul narasi bahwa DPRD Kota Malang menolak MBG dan daerah tersebut akan menjadi kabupaten/kota pertama yang menghentikan program tersebut.

Jika melihat rangkaian peristiwa secara utuh, pernyataan mengenai penolakan MBG disampaikan dalam konteks dialog dengan mahasiswa. Dua hari kemudian, Amithya menjelaskan bahwa DPRD Kota Malang mendukung program pemerintah, sembari mendorong evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Dengan demikian, narasi mengenai DPRD Kota Malang menolak atau akan menghentikan MBG perlu dilihat berdasarkan konteks pernyataan serta klarifikasi yang disampaikan setelah aksi demonstrasi tersebut.

Selain MBG, aksi mahasiswa pada Juni juga membawa tuntutan terkait program Koperasi Merah Putih serta kebijakan yang dinilai berpotensi memperluas peran TNI dan Polri di ranah sipil.

Rangkaian peristiwa pada 15 dan 17 Juni menjadi konteks penting untuk memahami kembali pemberitaan mengenai sikap DPRD Kota Malang terhadap program Makan Bergizi Gratis yang kembali beredar pada September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *