03/08/2026
bgn kembalikan dana

Badan Gizi Nasional menemukan anomali rekening pada 414 SPPG dan mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara. BGN bersama Kejaksaan Agung juga mengaudit 16.482 SPPG, dengan 5.355 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.

Jakarta, Batas.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah anomali pada rekening milik 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai daerah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan penyisiran terhadap ribuan rekening SPPG. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah rekening virtual yang terhubung dengan dapur MBG yang belum beroperasi maupun satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening, ditemukan beberapa anomali yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dana yang dikembalikan ke kas negara berasal dari berbagai bank himpunan negara (Himbara), yakni Rp137,5 miliar melalui BRI dari 121 SPPG, Rp74 miliar melalui BNI dari 117 SPPG, Rp71,6 miliar melalui Bank Mandiri dari 129 SPPG, Rp12,9 miliar melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dari 19 SPPG, serta Rp15,3 miliar melalui BTN dari 28 SPPG.

Menurut Sudaryono, pengembalian dana tersebut merupakan hasil penyisiran terhadap 414 SPPG yang sejauh ini telah teridentifikasi memiliki kejanggalan administrasi maupun pengelolaan rekening.

BGN juga telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan indikasi kesengajaan dalam penyalahgunaan dana.

“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang harus diproses,” katanya.

Lebih dari 5.000 SPPG Masuk Kategori Pelanggaran

Selain menindaklanjuti temuan pada 414 SPPG, BGN bersama Kejaksaan Agung terus melakukan audit terhadap seluruh SPPG di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 16.482 SPPG, sekitar 5.355 SPPG masuk dalam kategori yang memerlukan perhatian lebih. Temuan tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan) berdasarkan hasil audit.

Sudaryono menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

BGN memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar pengelolaan anggaran berlangsung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *