07/09/2026
PJJ

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PJJ mulai 7 September 2026 untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Jakarta, Batas –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada Minggu, 6 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang berasal dari material erupsi gunung api. Partikel tersebut dapat terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang berpotensi terbawa angin.

Paparan abu vulkanik juga dapat terhirup dan menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Karena itu, Pemprov DKI mengambil langkah pencegahan dengan mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka ke sistem pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di Jakarta, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.

“PJJ dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” demikian ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selama pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses pembelajaran.

Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala teknis selama penerapan pembelajaran jarak jauh. Langkah tersebut dilakukan agar proses pendidikan tetap berjalan meskipun terdapat kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu aktivitas sekolah.

Pemprov DKI menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik sebagai prioritas. Kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap warga sekolah, khususnya kelompok yang rentan terhadap paparan abu vulkanik.

Di sisi lain, penerapan PJJ diharapkan dapat memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi selama situasi kewaspadaan berlangsung.

PJJ mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, dan akan berlangsung hingga terdapat pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.

Dengan kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di Jakarta tetap dapat berjalan secara fleksibel dengan menyesuaikan kondisi lingkungan, sembari mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *