Jakarta — Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap memperoleh bonus hari raya (BHR), meskipun nantinya status mereka ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap menjadi kewajiban. Hal tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Prasetyo, ketentuan mengenai BHR tidak secara khusus dicantumkan dalam peraturan presiden (Perpres) yang mengatur ojol. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk mendorong aplikator menerapkan kebijakan terkait pemberian bonus tersebut.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme serupa juga pernah diterapkan sebelumnya. Meskipun tidak tercantum dalam Perpres, pemerintah tetap dapat menyampaikan arahan kepada perusahaan aplikator melalui kewenangan yang dimiliki pemerintah.
Ia menyebut besaran BHR pada periode sebelumnya bahkan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM atau pengusaha mikro.
Perubahan status tersebut, menurut Maman, diharapkan memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja.
Dengan status sebagai UMKM, pengemudi ojol diharapkan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menjalankan aktivitas usahanya tanpa menghilangkan hak dan perlindungan yang selama ini diberikan pemerintah.
Pemerintah sendiri masih menyelesaikan sejumlah formula dalam Perpres terkait ojol sebelum aturan tersebut diterbitkan.
