Jakarta, Batas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan sejumlah pemohon lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tidak terdapat dokumen yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul dalam persidangan.
MK kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA, Mahkamah tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan tersebut sekaligus menempatkan persoalan mengenai keabsahan persyaratan pencalonan Gibran sebagai ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
