Jakarta, batas.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah telah menyetujui suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Tambahan dana tersebut ditujukan untuk memperbaiki kondisi arus kas BPJS Kesehatan.
Budi menyampaikan hal itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia bersama pejabat terkait melaporkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan serta prospeknya pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya.
Menurut Budi, suntikan dana tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Pemerintah juga ingin dampaknya dirasakan langsung dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Pembayaran Klaim Rumah Sakit Diminta Lebih Lancar
Budi mengatakan perbaikan kondisi keuangan BPJS harus diikuti dengan peningkatan kualitas pembayaran klaim kepada rumah sakit.
Dengan pembayaran yang lebih lancar, rumah sakit diharapkan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah, kata Budi, tidak ingin tambahan dana tersebut hanya berdampak pada sisi keuangan BPJS tanpa diikuti perubahan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Pasien BPJS Diminta Tak Dibeda-bedakan
Menkes juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dengan pasien umum.
Budi meminta rumah sakit tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS. Ia juga menyoroti persoalan antrean pelayanan yang masih dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kemampuan pembayaran BPJS kepada rumah sakit harus diikuti dengan perbaikan akses dan pelayanan kepada pasien.
Suntikan Dana Harus Terlihat Dampaknya
Budi menegaskan tambahan dana Rp20 triliun harus memberikan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pemerintah tidak ingin perbaikan kondisi keuangan BPJS hanya tercermin dalam laporan keuangan, sementara masyarakat masih menghadapi antrean panjang, akses pelayanan yang sulit, atau kualitas layanan yang belum memadai.
Karena itu, Kementerian Kesehatan mendorong agar rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Evaluasi kondisi BPJS Kesehatan juga akan terus dilakukan, termasuk untuk memastikan keberlanjutan program dan kondisi keuangan BPJS pada 2027 serta tahun-tahun berikutnya.
