Jakarta, Batas.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengubah paradigma akreditasi rumah sakit dengan meninggalkan pendekatan yang selama ini lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi. Ke depan, mutu rumah sakit akan dinilai berdasarkan hasil pelayanan medis atau clinical outcome, termasuk tingkat keberhasilan tindakan dan keselamatan pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penilaian yang hanya dilakukan setiap lima tahun dinilai tidak lagi cukup untuk menggambarkan kualitas layanan rumah sakit. Menurutnya, akreditasi harus mampu mencerminkan kondisi nyata pelayanan yang diterima pasien setiap hari.
Dalam skema baru tersebut, pemerintah menyatakan status akreditasi rumah sakit dapat dievaluasi secara lebih dinamis apabila data menunjukkan tingginya angka kegagalan tindakan medis atau indikator keselamatan pasien yang memburuk. Pendekatan ini diklaim sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendorong rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Meski demikian, perubahan tersebut memunculkan sejumlah tantangan yang perlu dijawab. Pengukuran berbasis clinical outcome membutuhkan data yang lengkap, akurat, dan terintegrasi. Tanpa standar pelaporan yang seragam, hasil penilaian berpotensi tidak mencerminkan kualitas layanan secara utuh.
Selain itu, indikator keberhasilan klinis tidak selalu dapat dibandingkan secara langsung antar rumah sakit. Rumah sakit rujukan nasional umumnya menangani pasien dengan tingkat keparahan lebih tinggi dibanding rumah sakit daerah, sehingga angka komplikasi maupun kematian bisa saja lebih besar bukan karena mutu pelayanan yang rendah, melainkan kompleksitas kasus yang ditangani. Karena itu, sejumlah pakar mutu pelayanan kesehatan di berbagai negara menekankan pentingnya risk adjustment, yakni penyesuaian penilaian berdasarkan tingkat risiko pasien agar hasil evaluasi lebih adil dan tidak menimbulkan insentif bagi rumah sakit untuk menghindari kasus-kasus berat.
Di sisi lain, sistem baru juga menuntut kesiapan digitalisasi layanan kesehatan. Penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasi dengan platform SATUSEHAT menjadi fondasi utama agar indikator mutu dapat dipantau secara real time. Apabila kualitas data antar rumah sakit masih belum merata, akurasi penilaian akreditasi dikhawatirkan ikut terpengaruh.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola mutu rumah sakit di Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, melainkan juga oleh transparansi metode penilaian, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme evaluasi yang mampu membedakan antara rendahnya mutu pelayanan dengan tingginya kompleksitas kasus pasien. Dengan kata lain, reformasi akreditasi akan benar-benar efektif apabila sistem penilaiannya tidak hanya lebih ketat, tetapi juga lebih objektif dan adil.
