BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah fasilitas hunian yang disebut memiliki standar layaknya apartemen di area belakang lapas.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena bangunan-bangunan itu dilengkapi berbagai fasilitas yang umumnya tidak ditemukan pada hunian narapidana, seperti pendingin ruangan, televisi, kulkas, tempat tidur, ruang tamu, hingga perlengkapan memasak.
Kemenimipas kemudian menonaktifkan sejumlah pejabat untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap proses pembangunan, pengelolaan, serta penggunaan fasilitas tersebut di dalam lingkungan Lapas Cibinong.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kelima pejabat yang dinonaktifkan berasal dari sejumlah posisi struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mereka terdiri atas:
- Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
- Kepala Urusan Umum
Khusus Kepala Urusan Umum, posisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Fasilitas Mewah Ditemukan di Area Belakang Lapas
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan terpisah di area belakang Lapas Cibinong.
Sejumlah bangunan dilaporkan memiliki fasilitas seperti AC, televisi, kulkas, tempat tidur, ruang tamu, serta peralatan untuk memasak. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Kemenimipas.
Pemerintah ingin mengetahui bagaimana bangunan dan berbagai fasilitas tersebut dapat tersedia serta digunakan di lingkungan lapas.
Penonaktifan lima pejabat tersebut bersifat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Kemenimipas akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut, termasuk pihak yang mengetahui maupun memiliki kewenangan atas keberadaannya.
