Source: Setwapres BPMI
Jakarta, Batas.id — Sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi secara sah.
Pemohon Persoalkan Dokumen Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti dokumen berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut mereka, dokumen tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses keterbukaan informasi.
Denny Indrayana dan tim kuasa hukum juga mendalilkan adanya persoalan administratif dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Mereka meminta agar proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres dapat diperiksa melalui persidangan MK.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan dalil yang diajukan para pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, mendiskualifikasinya dari pencalonan, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), KPU menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.
KPU berpendapat perkara yang diajukan para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, persoalan mengenai proses pencalonan berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, sedangkan kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara. Permohonan PHPU tersebut diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024 dan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik.
MK mencatat bahwa para pemohon sendiri menyadari permohonan diajukan jauh melewati tenggat pengajuan PHPU yang berlaku. Mereka meminta MK mempertimbangkan substansi persoalan tersebut demi pengujian mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Mekanisme Penggantian Wakil Presiden
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta adanya mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila MK mengabulkan permohonan mereka.
Mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Jadi, ketentuan konstitusi tidak menyebut Presiden harus mengajukan dua nama dalam waktu 60 hari; batas 60 hari ditujukan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan.
Perkara Masih Berproses di MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026 MK menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Dengan demikian, hingga tahap persidangan tersebut belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi.
