Jakarta, Batas.id — Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran pangan, termasuk produk beras fortifikasi, untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan informasi dan klaim gizi yang tercantum pada kemasan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Temuan itu merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat. Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium untuk memastikan mutu dan kandungan beras yang diperiksa.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Produk tersebut dikembangkan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta mendukung upaya pencegahan stunting.
Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan dapat membuat manfaat yang seharusnya diperoleh konsumen menjadi tidak optimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi juga diarahkan sebagai salah satu instrumen pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan. Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, sejumlah beras fortifikasi yang diperiksa rata-rata dijual sekitar Rp23.385 per kilogram, sementara harga yang seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti agar masyarakat tidak dirugikan, khususnya kelompok yang mengandalkan produk pangan bergizi dengan harga terjangkau.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pengawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian kepada masyarakat. Pemerintah juga memastikan dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah penindakan yang telah dilakukan mencakup penarikan produk, penghentian produksi, hingga pencabutan izin terhadap produk beras yang diduga bermasalah.
Selain itu, daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran berikut bukti pendukung telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen.
Dengan adanya pengawasan dan penindakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa produk pangan yang beredar harus memenuhi standar mutu dan memberikan informasi yang sesuai kepada masyarakat.
Khusus untuk beras fortifikasi, pengawasan menjadi penting karena produk tersebut tidak hanya berkaitan dengan konsumsi pangan sehari-hari, tetapi juga dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen
Temuan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim gizi.
Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman serta mendapatkan kandungan dan manfaat sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga diharapkan dapat memastikan program pemenuhan gizi melalui pangan fortifikasi tetap berjalan sesuai tujuan, sekaligus mencegah konsumen membayar lebih untuk produk yang manfaat atau kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim.
