Kemenimipas mendorong transformasi pemasyarakatan melalui pembinaan karakter, bela negara, keterampilan, dan kewirausahaan warga binaan
Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan. Warga binaan tidak lagi hanya dipandang sebagai pihak yang menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pembinaan dan pemulihan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan proses pembinaan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membangun karakter serta integritas warga binaan. Program tersebut mencakup peningkatan kesadaran beragama, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, hingga kemampuan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.
Selain itu, program deradikalisasi juga diberikan kepada warga binaan yang membutuhkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembinaan.
Sementara itu, pembinaan kemandirian bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan yang memiliki nilai ekonomi. Program tersebut diwujudkan melalui pelatihan kerja, pengembangan minat dan bakat, serta kegiatan produksi barang maupun jasa.
Menurut Rika, salah satu program yang terus dikembangkan adalah pemberdayaan warga binaan di sektor ketahanan pangan dan UMKM. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan agar memiliki kemampuan untuk hidup mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.
Keberhasilan pembinaan juga terlihat dari sejumlah mantan warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dan mampu menjalankan aktivitas produktif. Mereka bahkan dapat memberikan kontribusi dalam kehidupan sosial maupun pembangunan ekonomi di lingkungannya.
Melalui kombinasi pembinaan kepribadian dan kemandirian, Kemenimipas berupaya menciptakan proses pemulihan yang lebih menyeluruh. Warga binaan tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki pola pikir dan karakter, tetapi juga dibekali keterampilan sebagai persiapan menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Dengan pendekatan tersebut, tujuan pemasyarakatan tidak berhenti pada berakhirnya masa hukuman. Warga binaan diharapkan dapat kembali sebagai pribadi yang aktif, produktif, mandiri, serta mampu memberikan kontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menjalankan program dengan baik juga dapat memperoleh hak-hak bersyarat.
Hak tersebut antara lain berupa remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, serta asimilasi.
