Pemerintah mewajibkan e-commerce mengutamakan produk lokal dalam pencarian dan rekomendasi guna memperkuat UMKM, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing.
Jakarta, Batas.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce memberikan prioritas kepada produk dalam negeri pada fitur pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pertumbuhan transaksi digital yang terus meningkat.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh masing-masing platform. Namun, setiap penyelenggara e-commerce diwajibkan menempatkan produk dalam negeri sebagai prioritas dalam hasil pencarian dan rekomendasi di halaman utama.
Menurut Kurnia, platform tetap memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistem yang dimiliki, selama kewajiban mengutamakan produk lokal sebagaimana diatur dalam Permendag dipenuhi.
Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada penyelenggara platform apabila diperlukan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi aturan tersebut juga memerlukan partisipasi aktif dari pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar setiap platform memiliki kesempatan menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidakpatuhan setelah proses pembinaan dilakukan, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Tak hanya mendorong keberpihakan terhadap produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang akurat, jelas, dan transparan mengenai barang maupun jasa yang dipasarkan.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan memastikan legalitas pelaku usaha, memberikan transparansi mengenai biaya dan promosi, serta mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan pemasaran agar konsumen memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum melakukan transaksi.
Sebagai bentuk perlindungan tambahan, setiap platform juga harus menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen. Mekanisme tersebut diharapkan menjadi sarana penyelesaian awal terhadap berbagai persoalan transaksi secara cepat, efektif, dan proporsional.
