Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
Jakarta, Batas.id Dunia pendidikan dan teknologi Indonesia diguncang oleh keputusan hukum yang bersejarah. Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Pria yang dahulu dikenal luas sebagai pelopor teknologi dan pendiri unicorn pertama Indonesia kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam skandal korupsi bernilai triliunan rupiah.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Kasus yang menjerat Nadiem berakar pada program digitalisasi pendidikan yang ia gagas sendiri semasa menjabat. Fokus utama perkara ini adalah proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2019–2022. Proyek yang awalnya dirancang untuk melakukan modernisasi sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia justru berujung pada penyalahgunaan wewenang secara massal. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar adanya skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kebijakan menteri diarahkan secara spesifik untuk memenangkan produk teknologi tertentu setelah adanya rentetan pertemuan tertutup dengan pihak luar sejak awal tahun 2020. Kongkalikong ini melibatkan struktur birokrasi kementerian, termasuk eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta pejabat internal kementerian seperti Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ Rincian Kerugian Negara & Vonis │
├───────────────────────────┬────────────────────────────┤
│ Total Kerugian Negara │ Rp2,1 Triliun │
│ Hukuman Pokok │ 10 Tahun Penjara │
│ Denda Finansial │ Rp1 Miliar │
│ Uang Pengganti │ Rp809,5 Miliar │
└───────────────────────────┴────────────────────────────┘
Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menilai unsur menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau korporasi telah terpenuhi, didukung dengan bukti mens rea atau niat jahat selama masa pengadaan.
Meski demikian, majelis hakim menolak dakwaan primer jaksa. Oleh sebab itu, vonis 10 tahun penjara ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU semula yang menuntut hukuman maksimal 18 tahun penjara. Selain kurungan badan, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, atau diganti tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Pembelaan dan Riak di Ruang Sidang
Persidangan yang berjalan dinamis ini diwarnai oleh pembelaan emosional dari pihak Nadiem. Dalam nota pembelaannya (pledoi), ia menolak keras dituduh memperkaya diri secara ilegal. Nadiem sempat memprotes tuntutan awal jaksa terkait penyitaan aset pribadinya, dengan mengklarifikasi bahwa lonjakan harta kekayaannya senilai Rp4,87 triliun murni berasal dari nilai IPO GoTo pada tahun 2022, bukan dari hasil korupsi laptop kementerian.
Nadiem juga melontarkan tudingan adanya strategi “tukar badan” dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa pihak vendor swasta dan belasan pejabat kementerian yang menerima gratifikasi justru terbebas dari jerat hukum dan hanya dijadikan saksi mahkota untuk memberatkan dirinya.
Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pun tampak riuh oleh kehadiran kerabat, tokoh publik, hingga ratusan pengemudi ojek online mitra Gojek yang memberikan dukungan moral dengan membentangkan berbagai poster pembelaan.
Pecahnya Suara Hakim (Dissenting Opinion)
Hal yang paling menarik perhatian publik dari putusan ini adalah tidak bulatnya suara majelis hakim. Dari lima hakim yang mengadili perkara, satu hakim anggota yaitu Hakim Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Andi secara tegas berpendapat bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti melakukan korupsi dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum. Adanya perbedaan pandangan yang tajam di tingkat pengambil keputusan memicu perdebatan sengit di masyarakat mengenai kepastian hukum dan objektivitas penanganan kasus ini.
Menanggapi vonis bersalah tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaan mendalam dan menilai hakim telah mengabaikan fakta-fakta kunci persidangan. Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem memastikan akan langsung mengajukan upaya hukum banding demi membersihkan namanya. Kasus ini menjadi preseden besar sekaligus pengingat kelam bagaimana program digitalisasi berniat baik bisa berujung pada petaka hukum akibat tata kelola birokrasi yang koruptif.
