Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, diwarnai bentrokan antara aparat dan massa simpatisan. Ketegangan terjadi saat petugas membuka akses menuju objek eksekusi.
Jakarta, Batas.id – Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), berlangsung tegang dan sempat diwarnai bentrokan antara aparat keamanan dengan massa simpatisan yang menolak pelaksanaan eksekusi.
Sejak pagi hari, ratusan massa yang terdiri dari simpatisan PT Indobuildco, Serikat Pekerja Hotel Sultan, hingga Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi telah berkumpul di sekitar kawasan Hotel Sultan. Mereka membentuk barikade di sejumlah titik akses masuk hotel sebagai bentuk penolakan terhadap pengosongan yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, kelompok yang sama juga telah menggelar aksi penolakan dan menyampaikan tuntutan agar eksekusi dibatalkan.
Situasi mulai memanas ketika petugas gabungan berupaya membuka akses menuju area objek eksekusi. Massa yang bertahan di sekitar gerbang hotel berusaha menghalangi jalannya proses pengosongan. Adu dorong antara aparat dan peserta aksi pun tidak dapat dihindari. Meski berlangsung dalam waktu relatif singkat, ketegangan sempat menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Senayan.
Aparat keamanan terlihat berupaya mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi kerusuhan yang lebih besar. Pengamanan ketat memang telah dipersiapkan jauh sebelum pelaksanaan eksekusi. Ratusan personel gabungan disiagakan untuk mengawal jalannya pengosongan aset negara tersebut, termasuk unsur pengelola kawasan GBK, aparat keamanan, serta tim pendukung lainnya.
Eksekusi Hotel Sultan merupakan puncak dari sengketa panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan kawasan Blok 15 GBK merupakan aset negara yang harus dikembalikan ke dalam pengelolaan negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco dinyatakan berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan tersebut.
Di sisi lain, pihak yang menolak eksekusi menilai proses pengambilalihan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan nasib pekerja, pelaku usaha, serta berbagai pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan Hotel Sultan. Penolakan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya aksi massa pada hari pelaksanaan eksekusi.
Meski sempat terjadi gesekan, proses pengosongan tetap berjalan di bawah pengawalan aparat. Peristiwa ini menandai babak baru dalam polemik Hotel Sultan yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu sengketa aset paling menyita perhatian publik di Jakarta.
