02/05/2026
Screenshot 2026-05-01 095056

Kebijakan baru Presiden RI Prabowo Subianto untuk menekan potongan tarif ojek online (ojol) di bawah 10 persen disambut positif oleh para pengemudi.

Jakarta, Batas.id— Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang membatasi potongan tarif ojek online (ojol) hingga di bawah 10 persen mendapat respons positif dari para pengemudi.

Sejumlah driver menilai kebijakan tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap peningkatan pendapatan mereka. Salah satu pengemudi, Derry, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi perhatian penting pemerintah terhadap kondisi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuka harapan baru bagi para driver, khususnya dalam memperbaiki kesejahteraan di tengah berbagai tantangan di lapangan.

Derry juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan pemerintah, sekaligus berharap kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh melalui aturan yang jelas.

Ia menambahkan, para pengemudi saat ini menantikan realisasi kebijakan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh driver ojol di berbagai daerah.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Regulasi ini mencakup pengaturan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Dalam aturan tersebut, porsi pendapatan untuk pengemudi ditetapkan minimal 92 persen, meningkat dari skema sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pembagian yang lebih seimbang bagi para pekerja di sektor transportasi digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *