19/09/2026
Julia prastini

Source foto: IG/juliaprt7

Jakarta, batas.id – Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Jule diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi lebih dahulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap RR dan RN. Keduanya disebut mendapatkan barang tersebut dari seorang warga negara China berinisial XC. Polisi selanjutnya mengamankan XC di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

Dari tangan XC, petugas kembali menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Dengan demikian, dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 99 cartridge vape sebagai barang bukti.

Dalam proses pengembangan, polisi juga menemukan informasi mengenai sebuah paket yang dikirim kepada perempuan berinisial JP, yang diketahui merupakan Jule. Petugas kemudian melakukan undercover control delivery untuk mengikuti proses penyerahan paket tersebut.

Paket itu akhirnya diterima Jule di apartemennya di kawasan Cilandak. Setelah paket dibuka, polisi menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan menemukan satu cartridge vape bekas pakai.

Jule selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan tes urine terhadapnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate.

Menurut keterangan kepolisian, Jule mengaku baru menggunakan vape yang mengandung zat tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu. Kepada penyidik, ia menyebut penggunaan tersebut dilakukan dengan alasan pribadi, yakni untuk mengatasi stres.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC. Ketiganya disebut berperan dalam jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate. Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari penjualan setiap cartridge mencapai sekitar Rp700 ribu.

Berbeda dengan ketiga orang tersebut, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memposisikannya sebagai pemakai atau korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap Jule dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

Selanjutnya, Jule menjalani proses asesmen dan dirujuk kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mendapatkan rehabilitasi. Kepolisian menyatakan langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan posisi Jule sebagai pengguna dalam perkara tersebut.

Sementara itu, penyidikan terhadap jaringan peredaran etomidate masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan kepolisian. Barang bukti puluhan cartridge vape serta perangkat komunikasi yang diamankan akan digunakan untuk mendalami jaringan distribusi zat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *