Jakarta, Batas.id – Bangunan dan fasilitas mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta proses pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Anggota Ombudsman RI, Manager Nasution, mengatakan langkah penertiban tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Ombudsman juga mengingatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) agar memastikan seluruh proses pembongkaran mengikuti prosedur yang berlaku.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI lainnya, Partono, menyebut pembongkaran klaster mewah tersebut merupakan salah satu saran perbaikan yang telah diberikan kepada Kemenimipas.
Menurut Partono, masih terdapat sejumlah rekomendasi lain yang perlu ditindaklanjuti, termasuk investigasi mengenai proses pembangunan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong.
Ombudsman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Cibinong tetapi juga di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Selain itu, Kemenimipas diminta memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengawasan internal juga dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan rutin dan melekat oleh Inspektorat Jenderal serta Kantor Wilayah Pemasyarakatan.
Ombudsman turut meminta peningkatan pemahaman petugas lapas mengenai ketentuan pengawasan eksternal. Hal ini dilakukan agar penolakan terhadap inspeksi Ombudsman atau lembaga pengawas lainnya tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa bangunan klaster mewah tersebut tidak berasal dari anggaran APBN. Menurutnya, bangunan didirikan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Rudi juga menyebut bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, lokasinya berada di area sempadan sungai yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Pembongkaran fasilitas tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban setelah sebelumnya Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
