Sebanyak 13 dari 16 rumah dinas Lapas Cibinong belum tercatat dalam SIMAK BMN. Kemenimipas masih mendalami status aset dan pemanfaatannya.
Jakarta, Batas.id — Sebanyak 13 dari 16 unit rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan, 13 rumah dinas tersebut berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terkait status administrasi, status aset, serta pemanfaatan bangunan-bangunan tersebut.
Menurut Mashudi, hasil yang disampaikan dalam rapat tersebut masih merupakan temuan sementara. Proses pemeriksaan dan investigasi masih berlangsung sehingga kesimpulan akhir terkait status rumah-rumah tersebut belum ditetapkan.
Dibangun pada 2023
Dalam rapat yang sama, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pembangunan 13 rumah tersebut.
Deni menyebut dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan tidak mengetahui sumber maupun mekanisme anggaran yang digunakan untuk membangun rumah-rumah tersebut.
Ia menjelaskan, 13 bangunan itu mulai berdiri pada 2023 dan pembangunannya selesai pada tahun yang sama.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Komisi XIII DPR terkait pengelolaan aset dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Langkah tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Rudi menyebut kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait persoalan yang ditemukan Ombudsman. Mereka dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan dapat dilakukan.
Investigasi Masih Berlangsung
Rudi menegaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong akan diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan akan mencakup kondisi yang menyebabkan munculnya temuan Ombudsman, pengelolaan aset, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai aturan, termasuk apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Sementara itu, status 13 rumah yang belum tercatat dalam SIMAK BMN masih dalam tahap pendalaman. Dengan demikian, belum ada kesimpulan akhir mengenai status kepemilikan, sumber pembangunan, maupun pemanfaatan bangunan tersebut.
