JAKARTA, Batas.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menyatakan penyidikan perkara masih berada pada tahap awal dan akan terus dikembangkan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kegiatan tersebut, penyidik awalnya mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1×24 jam, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Menurut Taufik, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih akan didalami melalui proses penyidikan.
“Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Delapan Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
- Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta.
- Erwin (ERW) — pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
KPK mengungkap perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih memiliki persoalan dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Dalam perkembangannya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut. Setelah gugatan di PTUN Bandung dicabut, muncul upaya untuk membuka kembali blokir serta memproses pemecahan HGB.
KPK menduga pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin. Penyidik menyebut Erwin sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Erwin kemudian diduga menjadi penghubung dengan Sontang Coin Manurung terkait proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Diduga Ada Permintaan Rp2 Miliar
KPK menyebut pada awal Agustus 2026 terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk proses pengurusan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diberikan Erwin kepada Sontang Coin Manurung. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lain
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang disebut masih bertuliskan inisial LMP.
Selain itu, KPK menemukan dugaan setoran tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026.
KPK menduga Arif berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari sejumlah pihak, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang disebut KPK sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi penampung uang.
Status Nusron Masih Didalami
Terkait empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan.
KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih akan mendalami asal-usul uang, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK juga menyatakan kemungkinan perkara berkembang kepada pihak lain akan bergantung pada temuan dan alat bukti selama proses penyidikan.
Dengan demikian, keterkaitan Nusron Wahid secara langsung dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan berdasarkan penetapan delapan tersangka yang telah diumumkan KPK.
