01/07/2026
pengemudi-ojek-online-ojol-menunggu-orderan-di-kawasan-palmerah-jakarta-rabu-1222025-masyarakat-transportasi-indonesia-mti-men-3_169

Sumber: CNBC Indonesia

Jakarta, Batas.id – Kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen resmi mulai diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Aturan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola ekosistem transportasi berbasis aplikasi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai tata kelola dan perlindungan pekerja platform digital.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikasi transportasi diwajibkan membatasi potongan komisi maksimal 8 persen. Dengan skema baru ini, mitra pengemudi diharapkan dapat menerima sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan, sehingga pendapatan mereka menjadi lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya.

Sebelum aturan baru diberlakukan, sebagian besar perusahaan aplikasi menerapkan potongan komisi berkisar antara 15 hingga 20 persen. Kondisi tersebut selama bertahun-tahun menjadi salah satu keluhan utama para pengemudi karena dinilai mengurangi pendapatan bersih yang mereka terima setelah dikurangi biaya operasional harian.

Atas dasar itu, implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disambut positif oleh banyak mitra pengemudi. Mereka berharap kebijakan baru mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi.

Namun, pelaksanaan pada hari pertama menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Sejumlah pengemudi di berbagai wilayah mengaku mengalami penurunan jumlah order dibandingkan hari-hari sebelumnya. Beberapa di antaranya menyebut waktu tunggu untuk memperoleh pelanggan menjadi lebih lama sehingga berdampak pada pendapatan harian.

Selain jumlah perjalanan yang menurun, sebagian pengemudi juga mengaku nilai argo bersih untuk perjalanan jarak dekat mengalami penyesuaian. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan sistem komisi diikuti dengan penyesuaian tarif dasar yang dapat mengurangi manfaat dari kebijakan pembatasan komisi.

Di sisi lain, sebagian pengemudi memilih menunggu laporan transaksi harian sebelum menyimpulkan efektivitas kebijakan tersebut. Mereka menilai potongan komisi baru dapat dipastikan setelah seluruh transaksi pada hari pertama direkap oleh sistem aplikasi.

Perusahaan penyedia layanan transportasi online, termasuk Gojek dan Grab, menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem sesuai ketentuan pemerintah. Kedua aplikator memastikan potongan komisi untuk layanan transportasi roda dua telah disesuaikan agar tidak melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sementara itu, beberapa platform lain masih melakukan penyesuaian terhadap model bisnis dan sistem operasional agar implementasi aturan baru tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan layanan maupun keseimbangan bisnis perusahaan.

Untuk memastikan kebijakan dijalankan sesuai ketentuan, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia membuka pusat pelaporan bagi para mitra pengemudi. Melalui mekanisme tersebut, pengemudi dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait besaran potongan komisi yang diterapkan oleh aplikator.

Laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh tim pengawas yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memastikan hak-hak pengemudi tetap terlindungi.

Pemberlakuan komisi maksimal 8 persen menjadi awal fase baru dalam pengelolaan industri transportasi online di Indonesia. Ke depan, pemerintah, perusahaan aplikasi, dan komunitas pengemudi diharapkan terus melakukan evaluasi agar kebijakan ini mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak, baik dari sisi perlindungan pengemudi maupun keberlanjutan ekosistem bisnis digital nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *