Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Simak kronologi lengkap pengungkapan kasus yang menghebohkan publik ini.
Bandung, Batas.id — Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menerima kabar mengejutkan pada 12 Juni 2026. Kakak korban mendapat pesan dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan bahwa YTR sedang menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga yang telah kehilangan kontak dengan korban selama sekitar tiga tahun langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati kondisi YTR sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.
Melihat kondisi korban, pihak keluarga segera melapor ke Polda Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa korban selama ini disekap di sebuah kontrakan di wilayah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disebut mengalami kekerasan fisik berulang yang menyebabkan luka permanen pada beberapa bagian tubuh serta trauma mendalam.
Selain mengalami penyiksaan, korban juga diduga kehilangan sejumlah aset pribadi dan tabungan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu desakan agar pelaku segera ditangkap.
Setelah meninggalkan korban di rumah sakit, Taufik diketahui melarikan diri ke luar daerah dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan pelacakan, termasuk melalui pemantauan aktivitas digital yang diduga terkait dengan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim siber mendeteksi aktivitas transaksi yang mengarah ke wilayah Kabupaten Bandung. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan hingga menemukan lokasi persembunyian pelaku di kawasan Ciparay.
Pada Selasa petang sekitar pukul 18.30 WIB, aparat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Taufik Hidayat tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini Taufik harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, dan sejumlah pelanggaran lainnya. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi selama korban berada dalam penguasaan pelaku.
