04/06/2026
Kantor Pelayanan Pajak

Opini, Batas.id – Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perpajakan Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sebagai instrumen fiskal, PPh Badan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan pemerintah, tetapi juga sebagai alat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing investasi, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dalam dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyesuaikan sistem pajak dengan dinamika perekonomian global yang semakin kompetitif.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penurunan tarif PPh Badan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penurunan tarif dari 25% menjadi 22% efektif mulai tahun pajak 2022 menandai komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang lebih menarik dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa tarif pajak yang tinggi dapat menjadi disinsentif bagi investor asing dan domestik, terutama di tengah persaingan dengan Singapura yang menerapkan tarif 17%, Thailand 20%, dan Malaysia 24%.

Perubahan aturan PPh Badan tidak hanya menyangkut tarif semata, melainkan juga mencakup penyempurnaan basis pengenaan pajak, insentif bagi perusahaan terbuka, serta pengaturan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Khusus mengenai tarif 0,5%, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dengan peredaran bruto tertentu untuk menghitung pajak secara final berdasarkan omzet, sehingga mengurangi beban administrasi perpajakan.

Reformasi PPh Badan ini harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yaitu upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 dan implementasi strategi Indonesia Emas 2045. Dengan penurunan tarif, pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI), mendorong reinvestasi laba perusahaan, serta memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi penurunan penerimaan negara dalam jangka pendek. Oleh karena itu, analisis mendalam terhadap dampak kebijakan ini menjadi sangat relevan bagi pelaku usaha, akademisi, dan pembuat kebijakan.

 Landasan Hukum: Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang PPh Badan

Kerangka hukum PPh Badan di Indonesia secara utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan signifikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan tuntutan globalisasi.

Perubahan besar pertama terjadi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam klaster perpajakan, UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh, termasuk penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% dan pemberian insentif tarif 19% bagi perusahaan terbuka. Tujuan utama perubahan ini adalah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan menyederhanakan regulasi. Meskipun sempat menuai kontroversi karena proses pembahasannya yang relatif cepat, UU Cipta Kerja telah menjadi tonggak reformasi perpajakan modern di Indonesia.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) semakin menyempurnakan kerangka hukum tersebut. UU HPP mengubah kembali beberapa pasal dalam UU PPh, khususnya Pasal 17 yang mengatur tarif PPh Badan. Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam UU HPP meliputi:

1. Penetapan tarif PPh Badan sebesar 22% secara permanen mulai tahun pajak 2022.

2. Pengaturan tarif khusus 19% bagi Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.

3. Penyempurnaan pengenaan pajak atas dividen dan penghasilan pasif lainnya.

4. Penguatan administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi.

5. Penyesuaian ketentuan bagi UMKM, termasuk perpanjangan dan penyesuaian skema PPh final 0,5%.

Di tingkat pelaksanaan, pemerintah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan menjadi salah satu aturan penting yang mengatur lebih rinci mengenai tarif, insentif, dan ketentuan transisi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018) masih menjadi acuan utama bagi pelaku UMKM yang menggunakan tarif final 0,5%.

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 juga memberikan penjelasan teknis mengenai perhitungan PPh Badan, termasuk fasilitas pajak bagi industri pionir dan perusahaan yang melakukan reinvestasi. Keberadaan aturan-aturan turunan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi.

Secara keseluruhan, evolusi landasan hukum PPh Badan mencerminkan pergeseran paradigma dari semata-mata mencari penerimaan menjadi menyeimbangkan antara penerimaan negara dengan stimulus ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional yang direkomendasikan oleh OECD melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project, di mana Indonesia aktif menjadi anggota.

Tarif Lama dan Tarif Baru yang Berlaku

Sebelum tahun 2022, tarif PPh Badan di Indonesia bersifat final dan flat sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif ini berlaku sejak perubahan ketiga UU PPh pada tahun 2008. Tarif 25% dianggap cukup kompetitif pada masanya, namun seiring berjalannya waktu, banyak negara tetangga melakukan penurunan tarif secara agresif untuk menarik investasi. Singapura, misalnya, telah lama menetapkan tarif 17%, sementara Vietnam dan Thailand juga menawarkan tarif yang lebih rendah disertai insentif yang menarik.

Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah dengan UU HPP. Penurunan sebesar 3% ini bersifat permanen dan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Badan dalam negeri, kecuali bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dikenakan tarif 20% ditambah 10% atas penghasilan setelah pajak (branch profit tax).

Selain tarif umum 22%, terdapat tarif preferensial sebesar 19% bagi Perseroan Terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia dengan syarat:

– Minimal 40% dari total saham dimiliki oleh masyarakat umum.

– Saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari total saham yang ditempatkan dan disetor.

– Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP 55 Tahun 2022.

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri tertentu yang mendapat fasilitas pionir (pioneer industry), pemerintah juga memberikan tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan hingga 100% selama periode tertentu, sebagaimana diatur dalam PMK terkait. Selain itu, terdapat pula investment allowance berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30% dari jumlah investasi yang dilakukan dalam bentuk aktiva tetap berwujud, yang dapat dikurangkan selama 6 tahun.

Perbandingan tarif lama dan baru menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan dengan PKP sebesar Rp100 miliar pada era tarif lama akan membayar pajak Rp25 miliar. Dengan tarif baru 22%, beban pajak turun menjadi Rp22 miliar, sehingga perusahaan tersebut menghemat Rp3 miliar setiap tahun. Jika perusahaan tersebut merupakan Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat, maka penghematan meningkat menjadi Rp6 miliar per tahun (dengan tarif efektif 19%).

Perubahan tarif ini juga diikuti dengan penyempurnaan dalam perhitungan penghasilan kena pajak, termasuk pembatasan biaya yang dapat dikurangkan (non-deductible expenses) dan penguatan aturan thin capitalization untuk mencegah penghindaran pajak melalui struktur permodalan berbasis utang.

Dampak Perubahan Tarif PPh Badan terhadap Dunia Usaha

Perubahan tarif PPh Badan membawa dampak yang kompleks dan multidimensional terhadap dunia usaha. Dari perspektif positif, penurunan tarif dari 25% menjadi 22% (bahkan 19% bagi perusahaan terbuka) secara langsung meningkatkan profitabilitas setelah pajak perusahaan. Hal ini memberikan ruang yang lebih besar bagi reinvestasi, ekspansi usaha, peningkatan upah karyawan, atau pembayaran dividen yang lebih tinggi kepada pemegang saham.

Dari sisi daya saing, Indonesia menjadi lebih kompetitif di mata investor global. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga seperti World Bank dan Deloitte menunjukkan bahwa tarif pajak merupakan salah satu faktor utama dalam keputusan penanaman modal. Dengan tarif 22%, Indonesia kini berada di posisi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, meskipun masih tertinggal dari Singapura. Beberapa perusahaan multinasional yang sebelumnya memilih Thailand atau Vietnam sebagai basis produksi telah mulai mempertimbangkan relokasi sebagian investasinya ke Indonesia pasca-reformasi ini.

Dampak sektoral juga terlihat jelas. Sektor manufaktur dan industri pengolahan yang memiliki margin tipis mendapat manfaat paling besar karena penghematan pajak dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi teknologi. Sektor teknologi dan startup juga diuntungkan, terutama karena banyak dari mereka yang masih dalam tahap pertumbuhan dan sensitif terhadap beban pajak. Di sisi lain, sektor pertambangan dan sumber daya alam yang selama ini mendapat berbagai fasilitas khusus kini harus menyesuaikan strategi pajaknya dengan ketentuan baru.

Namun, tidak semua dampak bersifat positif. Dari perspektif fiskal, penurunan tarif berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPh Badan dalam jangka pendek. Pemerintah memperkirakan adanya shortfall penerimaan sekitar 0,2–0,3% dari PDB pada tahun-tahun awal implementasi. Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengandalkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan melalui sistem coretax administration yang baru, serta penguatan penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak.

Dari sudut pandang usaha kecil dan menengah, dampaknya bersifat ganda. Di satu sisi, penurunan tarif umum memberikan manfaat bagi UMKM yang tidak menggunakan skema final. Di sisi lain, kompleksitas aturan baru menuntut peningkatan kapasitas administrasi yang tidak semua pelaku UMKM miliki. Oleh karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema PPh final 0,5% sebagai opsi yang lebih sederhana bagi pelaku usaha kecil.

Studi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI pada tahun 2023 menunjukkan bahwa penurunan tarif PPh Badan telah berkorelasi positif dengan peningkatan realisasi investasi sebesar 8,7% pada tahun 2022. Namun, studi yang sama juga mencatat bahwa dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja belum se-signifikan yang diharapkan, karena banyak perusahaan menggunakan tambahan dana tersebut untuk pembayaran utang dan peningkatan dividen.

Dari perspektif makroekonomi, penurunan tarif PPh Badan dapat dianalisis melalui teori Laffer Curve. Pada titik tertentu, penurunan tarif dapat meningkatkan basis pajak sehingga penerimaan negara pada akhirnya meningkat. Pemerintah Indonesia tampaknya meyakini bahwa ekonomi Indonesia masih berada di sisi kiri kurva Laffer, sehingga penurunan tarif akan menghasilkan efek positif secara keseluruhan.

Argumen kontra yang sering muncul adalah bahwa penurunan tarif yang bersifat across-the-board tidak cukup targeted. Beberapa ekonom berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah lebih fokus pada insentif sektoral dan regional daripada penurunan tarif umum. Selain itu, tanpa diimbangi dengan reformasi birokrasi dan perbaikan infrastruktur, penurunan tarif saja tidak akan cukup untuk menarik investasi berkualitas tinggi.

Siapa yang Masih Boleh Menggunakan Tarif PPh 0,5%

Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan dalam reformasi perpajakan adalah skema PPh Final berdasarkan peredaran bruto sebesar 0,5%. Ketentuan ini pertama kali diperkenalkan melalui PP 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menggunakan tarif 1%. Melalui UU HPP dan PP 55 Tahun 2022, skema ini dipertahankan dengan beberapa penyesuaian.

Wajib Pajak Badan yang masih berhak menggunakan tarif 0,5% adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

2. Wajib Pajak tersebut tidak memilih untuk menghitung pajak dengan ketentuan normal (tarif 22% atas PKP).

3. Bukan merupakan perusahaan jasa tertentu yang dikecualikan, yaitu:

   – Jasa akuntansi, pembukuan, appraisal, dan konsultan pajak

   – Jasa arsitektur, teknik sipil, dan perencanaan

   – Jasa hukum, pengacara, notaris, dan PPAT

   – Jasa dokter spesialis, dokter gigi, dan praktik dokter

   – Jasa aktuaris, appraisal, dan konsultan manajemen

   – Jasa broker asuransi, sekuritas, dan agen asuransi

   – Jasa jasa perantara perdagangan efek dan valuta asing

Ketentuan pengecualian ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan skema final oleh profesi-profesi yang memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi. Bagi UMKM yang memenuhi syarat, skema 0,5% ini sangat meringankan beban administrasi karena mereka tidak perlu lagi melakukan pembukuan biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pajak dihitung langsung dari peredaran bruto setiap bulan dan disetorkan melalui SSP dengan kode jenis pajak khusus.

Pemerintah memperpanjang masa berlakunya skema ini tanpa batas waktu tertentu bagi yang memenuhi kriteria peredaran bruto. Namun, apabila peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka mulai tahun pajak berikutnya wajib beralih ke perhitungan normal dengan tarif 22%.

Dalam praktiknya, banyak koperasi, toko retail kecil, dan perusahaan jasa non-profesional masih memanfaatkan fasilitas ini. Keberadaan skema ini menjadi bukti bahwa reformasi PPh Badan tidak meninggalkan pelaku usaha kecil, melainkan memberikan lapisan perlindungan dan kemudahan sesuai dengan skala usahanya.

*Rico-Opini- Batas.id -diolah dari berbagai sumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *