26/05/2026
Kejadian Penggerudukan Jemaah GMS

Sumber: IG GMS Church | GMS sangat menyesali terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Yogyakarta, Batas.id — Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali memantik perhatian publik dan menyoroti persoalan toleransi antarumat beragama di Indonesia. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5) itu viral di media sosial setelah muncul video dan laporan mengenai sekelompok massa yang mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan dihentikan.

Pengurus Gereja Misi Sejahtera menyatakan penyesalan atas tindakan pembubaran yang disebut disertai intimidasi verbal maupun fisik terhadap jemaat. Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dihambat oleh tindakan sepihak kelompok tertentu. Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat serta pemerintah daerah.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut berdalih bahwa kegiatan ibadah dilakukan di tempat yang belum memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah. Polisi dan pemerintah daerah juga menyebut persoalan administrasi perizinan menjadi salah satu pemicu ketegangan di lapangan.

Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menegaskan pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. Namun, ia meminta seluruh proses administrasi tempat ibadah tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menyatakan siap membantu proses perizinan agar polemik serupa tidak terus berulang.

Peristiwa di Bantul menambah daftar kasus intoleransi yang beberapa tahun terakhir masih terjadi di sejumlah daerah. Lembaga pemerhati kebebasan beragama dan organisasi hak asasi manusia menilai persoalan administratif kerap dijadikan alasan untuk membatasi aktivitas ibadah kelompok minoritas. Padahal, hak menjalankan ibadah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.

Komnas Perempuan sebelumnya juga menyoroti meningkatnya kasus intoleransi berbasis agama di tingkat lokal. Mereka menilai negara harus hadir memberikan perlindungan, membangun ruang dialog antarumat beragama, dan memastikan tidak ada tindakan main hakim sendiri di masyarakat.

Pengamat sosial menilai penyelesaian persoalan rumah ibadah tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum dan administrasi, tetapi juga membutuhkan penguatan dialog lintas agama dan edukasi toleransi di masyarakat. Tanpa langkah tersebut, potensi konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan mengganggu kerukunan sosial yang selama ini dijaga bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *