Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menutup operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada awal Mei 2026
Pati, Batas.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menutup dan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Keputusan tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap puluhan santriwati.

Pencabutan Izin Resmi
Keputusan pencabutan izin operasional ini tertuang dalam surat resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI yang diterbitkan pada 5 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah tim investigasi menemukan adanya pelanggaran berat terhadap regulasi perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan di pesantren tersebut.
“Keputusan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi santri. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi lembaga pendidikan yang menjadi tempat terjadinya tindak asusila,” ujar perwakilan Kemenag dalam keterangannya.
Nasib Ratusan Santri
Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 252 santri yang terdaftar di pondok tersebut. Pasca penutupan, pihak Kemenag berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
Sebagian besar santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing, sementara santri lainnya dibantu proses mutasinya ke pondok pesantren atau sekolah lain yang kredibel. Menariknya, meski aktivitas pesantren dihentikan total, sekolah formal (Madrasah Aliyah) yang berada di bawah yayasan yang sama dilaporkan masih diizinkan beroperasi secara terbatas agar siswa kelas akhir tetap bisa mengikuti ujian dan mendapatkan ijazah.
Perkembangan Proses Hukum
Di sisi lain, proses hukum terhadap pimpinan ponpes yang berinisial AH terus berjalan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang merupakan santriwati di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau jika masih ada korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan memicu desakan publik agar regulasi pengawasan pesantren diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
