02/09/2026
Wamen P2MI

Delapan WNI diduga menjadi tentara bayaran Rusia setelah tergiur iklan lowongan kerja. Pemerintah menyiapkan langkah verifikasi dan pemulangan melalui Kemlu.

Jakarta, Batas.id — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengungkap delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut menjadi tentara bayaran Rusia setelah tergiur tawaran iklan lowongan pekerjaan.

Christina mengatakan para WNI tersebut berangkat ke Rusia dengan iming-iming pekerjaan. Namun, mereka kemudian terikat kontrak untuk bergabung sebagai tentara bayaran dan terlibat dalam perang melawan Ukraina.

Menurut Christina, proses pemulangan para WNI tersebut nantinya membutuhkan keterlibatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), terutama karena mereka disebut masih terikat dengan kontrak kerja.

“Intinya itu mereka tergiur iklan-iklan. Nanti Kemlu yang akan mencoba menegosiasikan biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak,” kata Christina di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Christina mengatakan kasus WNI yang direkrut untuk bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri bukan merupakan fenomena baru. Menurut dia, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya meski hanya satu atau dua kasus.

“Itu bukan fenomena yang baru. Sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi sekarang mengemuka lagi,” ujarnya.

Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Christina meminta proses pembuktiannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan keberadaan unsur eksploitasi menjadi salah satu hal yang harus dilihat untuk menentukan apakah suatu kasus dapat dikategorikan sebagai TPPO.

Menurutnya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tersebut berada pada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ?” kata Christina.

Ia mencontohkan adanya kasus pekerja migran yang secara sadar berangkat ke luar negeri untuk melakukan pekerjaan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut tetap perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku sebelum dikategorikan sebagai TPPO.

Christina juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Pemerintah, kata dia, terus mendorong masyarakat menggunakan mekanisme keberangkatan yang prosedural agar mendapatkan perlindungan selama bekerja di luar negeri.

Salah satu program yang disebut Christina adalah SMK Go Global, yang disiapkan sebagai salah satu jalur bagi lulusan sekolah menengah kejuruan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri secara lebih aman dan terlindungi.

8 WNI Diduga Direkrut Militer Rusia

Sebelumnya, informasi mengenai delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mempublikasikan informasi tersebut pada Kamis (27/8/2026).

FISU menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Pemerintah Indonesia kemudian melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

FISU juga mengungkap identitas delapan orang yang disebut telah direkrut oleh militer Rusia. Mereka adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangung Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Dari informasi yang dipublikasikan FISU, tujuh dari delapan nama tersebut disebut dilengkapi foto. Otoritas Ukraina juga mencantumkan tanggal dan tahun kelahiran masing-masing orang.

Berdasarkan informasi tersebut, usia mereka disebut berkisar antara 29 hingga 47 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena perekrutan warga negara asing untuk bergabung dengan militer Rusia berlangsung di tengah perang Rusia-Ukraina yang masih berlangsung.

Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait kini perlu memastikan status masing-masing WNI, mekanisme keberangkatan mereka, serta kondisi dan posisi hukum mereka di Rusia.

Di sisi lain, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap iklan pekerjaan di luar negeri, khususnya tawaran yang tidak jelas perusahaan, jenis pekerjaan, maupun jalur keberangkatannya.

Penggunaan jalur resmi dinilai penting untuk memastikan calon pekerja mendapatkan informasi yang benar, perlindungan hukum, serta pendampingan apabila menghadapi persoalan selama berada di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *