Rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati, Supriyono alias Mas Botok, dibekukan jelang aksi demonstrasi di DPR. Polda Metro Jaya merincikan status penundaan transaksi dan alasan pemeriksaan dana donasi.
Jakarta, Batas.id — Rekening bank milik Supriyono, seorang aktivis asal Pati yang akrab disapa Mas Botok, mendadak tak bisa diakses. Kasus ini menuai perhatian publik lantaran pembatasan akses terhadap rekening tersebut terjadi bersamaan dengan persiapan digelarnya aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
Berikut adalah rangkuman fakta terkait polemik pembekuan rekening aktivis tersebut:
Sumber dan Tujuan Dana di dalam Rekening Pada rekening milik Mas Botok yang dibekukan, tercatat ada saldo sebesar Rp 80,9 juta. Dana tersebut merupakan gabungan dari uang pribadi miliknya serta uang donasi yang dikumpulkan dari masyarakat. Dana donasi tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional dan logistik massa selama aksi berlangsung. Adapun aksi demonstrasi yang digagas AMPB memiliki tuntutan utama, yaitu mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Sikap Bank Mandiri dan Bantahan PPATK Menanggapi kejadian ini, pihak Bank Mandiri secara terbuka meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh nasabahnya. Meski demikian, pihak bank menegaskan bahwa langkah pembekuan rekening tersebut bukan atas inisiatif sendiri, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi mematuhi prosedur hukum setelah adanya instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membersihkan diri dari isu ini. PPATK tegas membantah telah mengeluarkan instruksi pemblokiran terhadap rekening milik Supriyono.
Klarifikasi Polda Metro Jaya: Bukan Pemblokiran Permanen Menanggapi kebingungan publik, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan keterangan resmi. Mereka meluruskan isu bahwa rekening Mas Botok sebenarnya tidak diblokir permanen maupun disita, melainkan hanya dikenakan status penundaan transaksi sementara.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai aturan tersebut, pembatasan akses rekening selama proses penyelidikan hanya berlaku selama 5 hari kerja. Apabila waktu tersebut telah terlewati, dana di dalam rekening akan otomatis dapat diakses kembali oleh pemiliknya secara utuh.
Alasan Penundaan Transaksi Pihak kepolisian memaparkan alasan mendasar di balik penundaan transaksi tersebut. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait arus dana yang masuk. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk memverifikasi legalitas dan memastikan transparansi dari penggalangan dana publik yang dilakukan oleh Mas Botok untuk mendukung gerakan massanya.
