Jakarta, Batas.id – Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak melalui Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA). Program ini difokuskan pada empat ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam Konferensi Pers mingguan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (22/7), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026.
Pratikno menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan ketika kekerasan sudah terjadi. Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, kemudian diperkuat di sekolah, ruang publik, dan dunia digital.
Pada pilar keluarga, pemerintah mendorong terciptanya rumah yang aman dan nyaman melalui Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga (SatuJamKu), penguatan layanan pengasuhan, serta pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara. Berbagai layanan seperti Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA), Taman Anak Sejahtera (TAS), hingga Taman Penitipan Anak (TPA) juga terus diperkuat.
Sementara di lingkungan pendidikan, pemerintah memastikan sekolah, madrasah, pesantren, hingga tempat penitipan anak menjadi ruang yang ramah anak dan bebas dari perundungan maupun kekerasan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah (MPLS Ramah), program MATA MUDA, serta MATA SANTRI yang dikembangkan bersama Kementerian Agama.
Selain itu, pemerintah memperkuat pengawasan penggunaan perangkat digital di sekolah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial juga diarahkan agar dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Pada pilar ruang publik, pemerintah menggandeng Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk menciptakan fasilitas umum yang aman dan ramah anak. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bermain dan berinteraksi yang bebas dari ancaman kekerasan.
Sementara itu, di ruang digital, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tingginya penggunaan gawai di kalangan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, rata-rata waktu penggunaan layar masyarakat Indonesia mencapai sekitar 7,5 jam per hari.
Untuk mengurangi risiko tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) serta mendorong penerapan prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum anak memperoleh akses terhadap perangkat digital.
Pratikno juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak melalui berbagai kanal pengaduan, seperti SAPA 129, Hotline Polri 110, layanan Komisi Penyiaran Indonesia, hingga Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
