PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi untuk jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan komersial yang mulai berlaku hari ini cukup mengejutkan banyak pihak karena lonjakan angka nominalnya terbilang sangat signifikan di tengah situasi roda ekonomi domestik yang sedang bergerak dinamis.
Langkah penyesuaian harga terbaru ini diambil manajemen korporasi melalui mekanisme evaluasi berkala yang biasa dilakukan pada periode tertentu. Keputusan strategis tersebut diambil berdasarkan pertimbangan matang terhadap tren kenaikan harga minyak mentah dunia (ICP) yang terus merangkak naik, serta fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS yang belum stabil di pasar keuangan global. Pihak korporasi menegaskan bahwa penetapan skema struktur harga baru ini dipastikan tetap kompetitif bagi para konsumen dan sudah sesuai dengan regulasi nilai pasar keekonomian yang berlaku saat ini.
Di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur, harga jual Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, untuk varian produk ramah lingkungan mereka yaitu Pertamax Green 95 juga mengalami penyesuaian dari kisaran Rp12.900 per liter kini resmi menyentuh angka baru sebesar Rp17.000 per liter. Kenaikan harga bersih yang berkisar antara Rp3.900 hingga Rp4.100 per liter ini langsung memicu berbagai reaksi keras serta keluhan dari kalangan masyarakat luas. Banyak pengendara yang mengeluhkan alokasi anggaran belanja harian mereka yang otomatis membengkak drastis, terutama bagi para pekerja komuter perkotaan yang setiap hari mengandalkan moda kendaraan pribadi untuk mobilitas.
Meski terjadi lompatan penyesuaian harga yang cukup besar di awal bulan ini, Pertamina memastikan bahwa pasokan BBM untuk seluruh jenis varian, baik komersial maupun penugasan khusus, berada dalam kondisi yang sangat aman terkendali. Seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan pembelian berlebihan secara mendadak (panic buying) karena ketahanan stok nasional di depo pengisian dipastikan melimpah. Proses distribusi rantai pasok ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah operasional dipastikan tetap berjalan normal tanpa adanya kendala pasokan operasional yang berarti.
Di sisi lain, harga untuk jenis BBM non-subsidi komersial lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite, serta Pertamina Dex dipastikan tidak mengalami perubahan nilai jual pada pengumuman kebijakan kali ini. Begitu pula dengan komoditas BBM subsidi penugasan seperti jenis Pertalite yang tetap bertahan di angka nominal Rp10.000 per liter serta produk Biosolar di tarif Rp6.800 per liter. Pemerintah sengaja menahan harga kedua jenis komoditas energi tersebut demi melindungi daya beli riil masyarakat kelas menengah ke bawah serta menjaga stabilitas laju inflasi nasional.
Pemerintah juga mengimbau pemilik kendaraan roda empat kelas mewah agar tetap loyal menggunakan produk non-subsidi berkualitas tinggi ini. Kesadaran kelas atas sangat krusial demi menjaga kuota alokasi subsidi energi nasional agar tetap tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan subsidi negara. Perubahan ini diharapkan memicu efisiensi konsumsi energi di tingkat konsumen nasional secara bijak.
