Source Gambar: Bakom RI, Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. Pemerintah juga menata status kepegawaian dan jenjang karier guru secara nasional.
Jakarta, Batas.id — Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang prosesnya akan dimulai pada 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan karier guru. Menurutnya, kesempatan menjadi CPNS tidak diberikan secara otomatis karena guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Qodari, Senin (31/8).
Penataan status kepegawaian guru PPPK sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama DPR. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan mulai 2027. Salah satunya adalah pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Proses tersebut dijadwalkan mulai Januari 2027.
Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK dapat mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Qodari menegaskan, peserta yang belum berhasil dalam seleksi tersebut tidak akan kehilangan status kepegawaiannya dan tetap menjadi PPPK.
“Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai pengelolaan kepegawaian serta mekanisme penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru melalui jalur pelamar umum untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Kesempatan tersebut terbuka bagi lulusan baru maupun masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengabdi sebagai guru, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Qodari menilai kebijakan penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin menciptakan kepastian status sekaligus memberikan jalur karier yang lebih berkelanjutan bagi guru di seluruh Indonesia.
Penataan guru tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah memandang penguatan posisi dan kesejahteraan guru sebagai salah satu investasi penting bagi masa depan generasi Indonesia.
