Source Gambar: YT/ATR/BPN
Jakarta, Batas.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hingga Jumat (18/9/2026), Kementerian ATR/BPN menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pengunduran tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi memastikan Nusron Wahid masih menjalankan aktivitasnya di kantor kementerian pada Jumat.
Menurut Uunk, belum ada pernyataan resmi mengenai kabar pengunduran diri Nusron. Kementerian juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan apapun terkait dengan hal itu. Kita fokus tetap melaksanakan pelayanan masyarakat agar masyarakat juga tetap mendapatkan pelayanan pertanahan dengan sebaik-baiknya,” ujar Uunk.
Kabar mengenai pengunduran diri Nusron muncul setelah dirinya terseret dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk.
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron sebelumnya memastikan aktivitas pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tidak akan terganggu.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” kata Nusron seusai salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Nusron juga menyampaikan bahwa kementeriannya tetap menjalankan berbagai inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program kerja prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Terkait perkara yang tengah ditangani KPK, Nusron menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami ikuti prosesnya, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN
Kasus tersebut berawal dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat tersangka di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin.
Nilai tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK menyebut permintaan awal dalam pengurusan tersebut mencapai Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
KPK masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain serta gratifikasi yang berkaitan dengan proses mutasi, promosi, dan sejumlah layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
