11/08/2026
Rumah Kontrakan

Ilustrasi Rumah Kontrakan

Jakarta, Batas – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut pemerintah akan memberlakukan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan pada 2027.

DJP menegaskan hingga saat ini belum terdapat rencana program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa sebagai objek pungutan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan bangunan sebenarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pungutan atas penghasilan dari kegiatan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan pemerintah pada 2027.

Isu Bermula dari Pembahasan APBN 2027

Kabar mengenai pajak rumah kontrakan sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik terkait RUU APBN 2027.

Dalam forum tersebut, pemerintah membahas arah kebijakan penguatan basis data serta optimalisasi kepatuhan perpajakan. Pembahasan mengenai penguatan basis data tersebut kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa pemerintah akan membuat pungutan baru terhadap pemilik rumah kontrakan.

DJP meluruskan bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan optimalisasi sistem perpajakan yang sudah ada, bukan pengenaan jenis pajak baru.

Pemerintah juga memastikan setiap rencana kerja DJP disusun melalui proses kajian dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, analisis risiko, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pengawasan Berdasarkan Risiko

DJP juga menjelaskan bahwa kepemilikan rumah kontrakan tidak serta-merta membuat seseorang menjadi sasaran pemeriksaan pajak.

Pengawasan perpajakan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

Artinya, petugas pajak tidak melakukan pemeriksaan hanya berdasarkan kepemilikan aset berupa rumah kontrakan. Data dan informasi perpajakan akan dianalisis untuk melihat tingkat kepatuhan masing-masing Wajib Pajak.

Pendekatan tersebut ditujukan agar pengawasan berjalan secara terukur dan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

DJP Kedepankan Edukasi

Selain pengawasan berbasis risiko, DJP menyatakan pendekatan edukatif dan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Masyarakat diharapkan memahami kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban melaporkan penghasilan dari kegiatan penyewaan properti.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang disebutkan dalam materi DJP, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak khawatir terhadap kabar mengenai rencana pajak baru rumah kontrakan pada 2027.

Pemilik properti sewa juga diimbau tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan penghasilan serta aset dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP menegaskan, optimalisasi kepatuhan perpajakan tidak berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *