14/07/2026
MENKO PEREKONOMIAN DAN BAHLIL

Pemerintah tetapkan harga khusus BBM solar nelayan (30-200 GT) sebesar Rp15.000/liter . Kebijakan ini menggunakan dana BPDPKS tanpa membebani APBN guna menjamin kepastian usaha sektor perikanan

Jakarta, Batas.id — Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi sektor riil, khususnya bagi para pelaku usaha perikanan. Dalam keterangan pers terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan harga khusus BBM bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya harga BBM non-subsidi yang sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter, yang dinilai sangat memberatkan biaya operasional nelayan.

Harga Khusus demi Kepastian Usaha Berdasarkan hasil rapat dengan Presiden, pemerintah sepakat untuk menetapkan harga solar bagi nelayan menengah-besar ini di angka Rp15.000 per liter. Kebijakan ini melengkapi skema dukungan yang sudah ada sebelumnya, di mana nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT tetap mendapatkan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penyesuaian harga ini bertujuan untuk memberikan rasa kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan agar proses operasional mereka tetap berjalan efisien di tengah fluktuasi harga energi global.

Inovasi Pembiayaan: Menggunakan Dana BPDPKS Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah sumber pendanaannya. Berbeda dengan subsidi energi pada umumnya, subsidi sebesar Rp3.600 per liter ini tidak akan menggunakan dana APBN. Pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Keputusan ini diambil karena saat ini BPDPKS memiliki dana yang cukup, ditambah dengan kondisi harga minyak, solar, dan biodiesel yang sedang berdekatan, sehingga terdapat ruang fiskal di luar APBN yang bisa dioptimalkan untuk menyubsidi solar nelayan. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran yang sering ditekankan dalam pengelolaan keuangan negara, di mana pemerintah mencari alternatif pembiayaan kreatif tanpa mengganggu postur APBN utama.

Pengawasan Ketat dan Kuota Terbatas Untuk tahap awal, pemerintah memberikan kuota sebesar 400.000 ton yang berlaku untuk enam bulan ke depan. Agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, Kementerian ESDM akan segera mengeluarkan regulasi teknis dan berkoordinasi erat dengan Menteri Perikanan untuk menentukan titik-titik distribusi.

“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan, tapi kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Menteri ESDM. Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berharap implementasi harga khusus ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para nelayan di seluruh pelosok tanah air, sekaligus mendorong produktivitas sektor maritim Indonesia menuju visi ekonomi yang lebih kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *