02/06/2026
DHE DSI Berlaku hari ini

Melalui aturan baru ini, pemerintah memperketat kewajiban bagi para eksportir di sektor komoditas strategis.

Jakarta, Batas.id — Per hari ini, Senin, 1 Juni 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini menandai babak baru dalam pengelolaan devisa negara. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa nasional, mengontrol likuiditas valuta asing (valas), serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memperketat kewajiban bagi para eksportir di sektor komoditas strategis. Poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban repatriasi sebesar 100 persen bagi seluruh eksportir sektor SDA ke dalam sistem keuangan domestik. Kebijakan retensi dana juga dibagi berdasarkan sektor komoditas secara spesifik.

Bagi eksportir komoditas non-migas—seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan—pemerintah mewajibkan penyimpanan 100 persen dana DHE SDA mereka di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana DHE mereka selama minimal 3 bulan. Guna memastikan pengawasan yang optimal, seluruh penempatan dana tersebut wajib disalurkan melalui Rekening Khusus (Reksus) pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, batas maksimal konversi DHE valas ke Rupiah kini dipangkas menjadi maksimal 50 persen.

Meskipun aturan ini tampak memperketat ruang gerak likuiditas korporasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif menarik. Salah satu pemanis utama adalah fasilitas perpajakan berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dari instrumen penempatan dana DHE SDA hingga mencapai 0 persen. Angka ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan tarif reguler non-DHE yang umumnya dikenakan sebesar 20 persen.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang melakukan transaksi bilateral dengan negara mitra dagang strategis, seperti Amerika Serikat. Kelompok ini diizinkan untuk menempatkan retensi minimal 30 persen selama 3 bulan dan diperbolehkan menggunakan layanan bank non-Himbara. Aturan baru ini juga menerapkan sistem pengawasan satu pintu terintegrasi untuk komoditas sensitif seperti kelapa sawit dan batu bara, yang pendelegasiannya melibatkan badan khusus seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Secara keseluruhan, implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan sentimen positif yang masif bagi likuiditas perbankan domestik dan pasar modal. Dengan bertahannya modal asing di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih lama, fundamental ekonomi Indonesia diproyeksikan akan semakin solid dalam menghadapi tantangan eksternal di masa depan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *