Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruma Taruna Ikrar, Direktur Sutopo Patria Jati dan akil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi pada pangan siap saji di Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK),
Jakarta, Batas.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji melalui sistem “Nutri Level”. Aturan ini difokuskan terutama pada minuman berpemanis dan akan mulai diterapkan pada pelaku usaha skala besar guna mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada 14 April 2026.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya edukasi publik untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan. Konsumsi GGL yang tinggi diketahui berkontribusi terhadap berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Ia mencontohkan bahwa empat penyakit dengan pembiayaan terbesar dalam sistem BPJS berkaitan erat dengan konsumsi GGL berlebih. Salah satunya, biaya pengobatan gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Menurutnya, penyediaan informasi gizi yang jelas diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenkes berwenang mengatur pangan siap saji, sementara produk pangan olahan atau pabrikan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, pedagang kaki lima, atau restoran kecil. Fokus utama masih pada usaha skala besar.
Minuman siap saji berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh usaha besar diwajibkan mencantumkan label “Nutri Level” sebagai bagian dari edukasi untuk mengurangi konsumsi gula berlebih.
Label tersebut dapat ditampilkan melalui berbagai media, seperti daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, selebaran, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan.
Sistem “Nutri Level” terbagi dalam empat kategori, yaitu:
- Level A (warna hijau tua)
- Level B (warna hijau muda)
- Level C (warna kuning)
- Level D (warna merah)
Semakin tinggi level (mendekati D), semakin tinggi pula kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penetapan level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung oleh hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi.
