Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset milik buronan korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar. Aset berupa uang tunai dan properti tersebut dikembalikan ke kas negara melalui Badan Pemulihan Aset.
Jakarta, Batas.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung berhasil mengembalikan aset milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.
Aset tersebut secara resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan BPA Fair 2026 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan diterima oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat kasus korupsi besar yang melibatkan Eddy Tansil. Meski hingga kini keberadaan buronan tersebut belum diketahui secara pasti, pemerintah menegaskan bahwa pengejaran terhadap aset hasil kejahatan akan terus dilakukan.
Dari total aset yang berhasil dipulihkan, sebesar Rp51,68 miliar berupa uang tunai telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara sisanya berupa aset properti senilai Rp30,99 miliar.
Aset properti yang berhasil diamankan terdiri dari 25 bidang tanah dan bangunan. Di antaranya terdapat lahan seluas 1.550 meter persegi yang dilengkapi empat unit villa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat pula aset berupa tanah dan bangunan pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Gunung Putri, Bogor, dengan luas mencapai 26.403 meter persegi.
Menurut Kejaksaan Agung, proses pengambilalihan aset tersebut tidak berjalan mudah. Sebagian aset sebelumnya berada dalam penguasaan Bank Mandiri sehingga diperlukan proses negosiasi dan penyelesaian administratif yang cukup panjang sebelum akhirnya dapat dikembalikan kepada negara.
Kasus Eddy Tansil sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pengusaha yang merupakan pemilik Golden Key Group tersebut terlibat dalam kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada era 1990-an yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam putusan pengadilan, Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp500 miliar.
Namun pada tahun 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Sejak saat itu ia masuk dalam daftar buronan dan menjadi salah satu pelaku korupsi yang paling lama dicari aparat penegak hukum Indonesia.
Meski pelaku utama belum berhasil ditangkap, pemerintah menegaskan bahwa upaya pemulihan aset tetap menjadi prioritas. Pengembalian aset senilai Rp82,68 miliar ini menjadi bukti bahwa negara tidak akan berhenti mengejar hasil kejahatan korupsi, sekalipun kasus tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menunjukkan bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak mengenal batas waktu. Dengan pemulihan aset yang terus dilakukan, pemerintah berharap kerugian negara dapat ditekan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
