03/09/2026
Sudaryono1

Kepala BGN Sudaryono menyebut ada dugaan kelalaian yang disengaja dalam penyaluran MBG di Kalitengah, Sidoarjo, hingga memicu dugaan keracunan.

Jakarta, Batas.id— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut terdapat dugaan kelalaian yang disengaja oleh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalitengah, Sidoarjo. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penyaluran makanan yang kemudian menyebabkan ratusan siswa dan santri mengalami dugaan keracunan.

Sudaryono mengatakan kelalaian tersebut diduga terjadi karena pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah tidak menjalankan ketentuan mengenai waktu konsumsi makanan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Jadi ini berarti adalah kelalaian yang disengaja, aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” kata Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan penelusuran sementara, makanan dari dapur SPPG Kalitengah disebut matang sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan waktu tersebut, makanan seharusnya dikonsumsi paling lambat sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, waktu tersebut diduga dimanipulasi dalam laporan. Makanan yang sebenarnya matang pukul 05.00 WIB disebut dicatat seolah-olah baru matang pada pukul 08.00 WIB. Perubahan pencatatan itu membuat batas waktu konsumsi bergeser menjadi pukul 10.00 WIB.

“Penelusuran sementara itu makanan matang jam 5 kemudian harus dikonsumsi sebelum jam 9. Namun, di-labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10,” ujar Sudaryono.

Makanan Dibagikan Lewat Batas Waktu

Sudaryono mengatakan fakta berikutnya berkaitan dengan waktu distribusi makanan ke sekolah. Paket makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru disebut dikirim sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB.

Makanan tersebut kemudian baru dikonsumsi para siswa dan santri setelah pukul 12.00 WIB.

“Yang menjadi kenyataannya di lapangan itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 kalau enggak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” tutur Sudaryono.

Selain persoalan waktu distribusi, Sudaryono juga menyoroti mekanisme pemberian label pada wadah makanan atau ompreng.

Menurut dia, setiap wadah makanan seharusnya memiliki informasi mengenai waktu makanan selesai dimasak dan batas maksimal makanan tersebut dikonsumsi. Namun, dalam kasus ini, label tersebut disebut tidak ditempel pada seluruh ompreng.

Label justru disebut hanya ditempatkan pada bagian atas tumpukan wadah makanan.

“Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu di-labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi,” kata Sudaryono.

Kondisi tersebut, menurut Sudaryono, membuat para penerima makanan tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai waktu produksi dan batas konsumsi makanan yang dibagikan.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran pemerintah terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi setelah distribusi makanan MBG dari SPPG Kalitengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *