Kementerian Agama meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) untuk mempermudah pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan secara aman, cepat, dan rahasia.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Platform ini menjadi salah satu implementasi dari Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan setiap anak berhak memperoleh ruang belajar yang memberikan rasa aman serta mendukung tumbuh kembang mereka tanpa ancaman kekerasan. Menurutnya, Kemenag terus memperkuat sistem perlindungan yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui Gernas RANA, pemerintah ingin memastikan seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan dapat belajar dalam suasana yang nyaman, inklusif, dan terlindungi. Untuk mendukung tujuan tersebut, masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi AMAN sebagai sarana menyampaikan laporan apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan.
Aplikasi AMAN dapat diakses melalui laman resmi aman.kemenag.go.id. Layanan ini diperuntukkan bagi santri, siswa, orang tua, tenaga pendidik, maupun masyarakat umum yang ingin melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan berbasis digital di lingkungan pendidikan.
Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Kemenag juga memastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya serta penanganan kasus dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain menghadirkan kanal pengaduan, Kemenag terus mengembangkan berbagai kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak. Langkah tersebut meliputi penyempurnaan regulasi, penerapan Kurikulum Berbasis Cinta, pengembangan lingkungan belajar yang ramah anak, hingga penanganan kasus yang mengedepankan pemulihan korban.
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Melalui keberadaan aplikasi AMAN, pemerintah berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, serta mendukung lahirnya generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
